Polisi Tangkap Truk Berisi 9 Ton Pupuk Bersubsidi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 30 Maret 2023
0 dilihat
Polisi Tangkap Truk Berisi 9 Ton Pupuk Bersubsidi
Petugas Polres Dairi ketika memeriksa pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan. Foto: Humas Polres Dairi

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menangkap adanya dugaan penyeludupan atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Dusun I, Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menangkap adanya dugaan penyeludupan atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi di  Dusun I, Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penemuan atau pengungkapan terhadap penyalahgunaan pupuk.

"Satu unit truk diamankan di tepi jalan, ditemukan di dalamnya pupuk berbagai merek," ucap AKBP Wahyudi Rahman, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pangkat Jenderal, Harta Banyak Tapi Jual Narkoba

Diakui Kapolres Dairi, truk yang diamankan itu di tepi jalan dalam keadaan tidak ada sopirnya.

"Sudah saya perintahkan agar kasus ini diunggap, karena penyalahgunaan pupuk itu tidak dibenarkan dan merugikan petani. Jadi saya tegaskan agar diungkap kasus ini," terangnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengaku, pimpinan sudah berkomunikasi dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengungkap kasus ini.

"Iya, atensi dari pimpinan agar diungkap kasus ini. Makanya tim dari Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pencarian terhadap sopir atau pemilik pupuk ini," ungkapnya.

Doni menambahkan, mobil truk yang diamankan itu tidak memiliki plat dan ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 91 karung atau zak dengan berat keseluruhan 4.550 kilo gram dan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 89 zak dengan berat keseluruhan 4.450 kilo gram.

"Totalnya 9 ton pupuk bersubsidi. Terungkapny kasus penyelundupan atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini yaitu Selasa 28 Maret 2023 kemarin," tambahnya.

Diakui Doni, pengungsi ini berawal adanya informasi dari masyarakat atau petani. Mereka resah dengan kurangnya pasokan pupuk di daerah Desa Gungun, Kecamatan Gunung Sitember. Selanjutnya, mereka menemukan ada truk sering memuat pupuk.

"Berdasarkan informasi itulah dilakukan penyelidikan. Akan tetapi, ketika tim dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi bergerak ke lokasi. Mobil truk itu sudah berangkat. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan dalam tempo waktu 1,5 jam. Ditemukanlah mobil itu terparkir di tepi jalan tanpa ada pengemudinya dan posisi pintu mobil dikunci," ucapnya.

Selanjutnya, tim membuka paksa pintu mobil itu dan memeriksa muatan di dalam truk. Di situlah ditemukan pupuk bersubsidi dengan berbagai merek.

Baca Juga: Istri Anggota Polri yang Tewas Tak Wajar Minta Perlindungan ke LPSK

"Pintu mobil truk itu dibuka secara paksa dan memeriksa muatannya. Selanjutnya, truk itu dibawa ke Markas Komando untuk proses lebih lanjutnya," sambungnya.

Sudah dua hari berlalu, pihak Polres Dairi sedang memburu sopir atau pemilik pupuk itu untuk proses lebih lanjut. Nantinya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 6 Ayat 1 Jo pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

"Pupuk bersubsidi tidak boleh disalahgunakan, sebak sudah ada ketentuan dan aturan undang-undangnya. Mohon doanya, kami yakin bisa mengungkap kasus ini," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga