Merampok di Angkot, Kaki Pelaku Ditembak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 02 Oktober 2021
0 dilihat
Merampok di Angkot, Kaki Pelaku Ditembak
Petugas kepolisian ketika mengamankan pelaku perampokan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan

" Adapun pelaku yang ditembak adalah GB alias Gabe warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Perampok di dalam angkutan kota (Angkot) ditembak oleh tim kepolisian dari Sektor  Belawan, Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian, ketika dilakukan pengembangan.

Adapun pelaku yang ditembak adalah GB alias Gabe warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Aksi perampokan yang dilakukan terhadap Sisi Manis Hutabarat (21) dengan nomor LP/ 92/ IX/ 2021/ SU/ Pel-Blwn/Sekta Blwn.

Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Husni Ardi ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, pelaku ditangkap karena merampok korbannya ketika baru turun dari Angkot di kawasan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, tempatnya Kamis 30 September 2021 malam," katanya, Sabtu (2/10/2021).

"Korban diancam dua orang pelaku dengan menggunakan pisau, karena takut korban menyerahkan harta bendanya. Yaitu satu unit handphone," sambung Iptu Husni.

Menurut Husni, pelaku melakukan aksi bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor. Polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial NS. Dari pelaku Gabe, anggota polisi mengamankan satu bilah pisau yang digunakan untuk merampok.

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sampai Pendarahan

Baca Juga: 7 Los Peddys Market di Kendari Dilalap Si Jago Merah

"Usai melakukan perampokan itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan. Lalu kami memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya, sehingga pelaku Gabe berhasil ditangkap, tepatnya Jumat 1 Oktober 2021 malam di tempat persembunyiannya," tuturnya.

"Akan tetapi setelah ditangkap, anggota tim Reskrim Polsek Medan Belawan ingin melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dia berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) dibagian kakinya," lanjutnya.

Setelah diberikan tembakan, pelaku langsung lemas dan nyaris tak sadarkan diri. Petugas langsung melarikannya ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dan pengambilan proyektil dari kakinya.

"Pelaku ketika diinterogasi mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan atau perampokan di dalam angkot dan merasahkan masyarakat. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga