Polisi Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Ini Kasusnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 15 Juni 2022
0 dilihat
Polisi Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Ini Kasusnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dia menjanjikan kepada korban akan menjadi pegawai PDAM Tirtanadi untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap RD, mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara.

Wanita ini ditangkap karena melakukan penipuan terhadap delapan orang warga. Dia menjanjikan kepada korban akan menjadi pegawai PDAM Tirtanadi untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 maupun yang pensiun.

Kepala Bidang Humas, Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban yang diduga ditipu oleh pelaku. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ungkap Hadi, kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

Delapan orang korban ditipu pelaku secara bersama sama. Di mana, pelaku menjanjikannya segera menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. Kerugian mereka juga bervariasi dan mencapai miliaran rupiah.

"Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp 162 juta, AES sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta. Total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban sampai Rp 1,1 miliar. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," terangnya.

Baca Juga: Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Beraktivitas di Biru Biru Deli Serdang, Polisi Selidiki

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan telah mengamankan pelaku. Dia dipecat dari perusahaan milik pemerintah daerah setempat itu.

"Dia diamankan berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki, Senin 13 Juni 2022. Modus pelaku, warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. Sampai saat dia masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Ketika diperiksa, pelaku juga sudah mengakui menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama.

Baca Juga: Karena Dendam, Seorang Nelayan Dibusur

"Ada dua orang lainnya yang diduga ditipunya, pelaku meminta uang sebesar Rp 150 juta dari korban LI dan Rp 75 juta dari GU. Totalnya, 10 orang jumlah korbannya," ungkap perwira polisi pangkat melati tiga di pundak ini.

Selanjutnya, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakainya untuk keperluan pribadi ataupun biaya hidup.

"Sebagian dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya. Kami juga menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga