Anggota DPR RI Hugua Dipanggil KPK

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 27 Oktober 2020
0 dilihat
Anggota DPR RI Hugua Dipanggil KPK
Anggota DPR RI Dapil Sultra, Ir. Hugua. Foto: Instagram

" Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014. "

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada  Selasa (27/10/2020).

Mantan Bupati Wakatobi itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/10/2020). Dilansir Antaranews.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yakni, Bambang Hartanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin selaku Dirut PT Translingkar Kita Jaya, dan Hartanto selaku mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

Selain Yuly dan Fathor, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Penemuan Mayat di Hutan Bakau

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp 202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp 12 miliar, satu aset tanah, dan puluhan aset telah diblokir. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga