Razman Arif Nasution Akan Dilaporkan Ngaku Pengacara Jenderal Budi Gunawan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
Razman Arif Nasution Akan Dilaporkan Ngaku Pengacara Jenderal Budi Gunawan
Razman Arif Nasution, (tengah) pengacara yang dilaporkan oleh Syamsul Chaniago ketika diwawancarai di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (30/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Syamsul Chaniago warga Kota Medan melaporkan Razman Arif Nasution, pengacara atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4 juta. Laporan itu dilakukan di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Syamsul Chaniago warga Kota Medan melaporkan Razman Arif Nasution, pengacara atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4 juta. Laporan itu dilakukan di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Dugaan penipuan itu dikarenakan Razman Arif Nasution tidak menindaklanjuti apa yang diinginkan korban. Yaitu menjadi kuasa hukum untuk membuat laporan ke polisi atas kasus yang dialaminya.

Pria berkacamata ini membeberkan awal perkenalannya dengan Razman Arif Nasution, sampai dia akhirnya menjadi korban dugaan penipuan.

"Iya, saya ada tertimpa masalah menjadi korban dugaan penipuan, lalu saya mencari pengacara. Kemudian, saya mendengar nama Razman Arif Nasution, dan saya langsung mencari nomor handphonenya di Instagram," kata Syamsul ketika ditemui awak media, Kamis (30/6/2022).

Setelah itu, Syamsul berkomunikasi dengan Razman Arif Nasution. Dalam komunikasi itu, Razman menjelaskan bahwa dia pengacara jenderal Budi Gunawan dan Juru Bicara Jokowi dan Maruf Amin. Bahkan, Razman mengirim kartu tanda pengenal dan mengakui itu.

"Saya percaya dengannya karena pengakuannya itu, rupanya saya menjadi korban, uang sudah dikasih untuk membuat laporan, tapi laporan itu belum dibuatnya. Bahkan surat kuasa belum dibuatnya juga. Tanggal 20 Mei 2022 saya transfer Rp 4 juta, tapi sampai sekarang laporan yang dijanjikannya tidak terealisasi. Makanya saya laporan Razman Arif ke Mapolda Sumatera Utara," ungkapnya.

Korban meminta agar polisi segera memanggil Razman Arif Nasution. Selanjutnya menindaklanjuti laporannya. Sebab, dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya kembali.

"Razman mengaku bahwa pengacara BG, tapi setahu saya bahwa dia bukan pengacara pak BG, itu pembohongan publik. Saya juga akan laporkan Razman Arif Nasution karena diduga melakukan penipuan dan pembohongan publik," tuturnya.

Laporan Syamsul Chaniago yang diduga ditipu oleh Razman Arif tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2022, kemarin.

"Razman diduga menipu dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa. Ketika itu ditagih, Razman malah marah-marah. Bukti transfer semua ada, jadi saya yakin laporan itu akan duduk," terangnya.

Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan laporan itu mengatakan sudah melaporkan Syamsul atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kejari Medan Tuntut Terdakwa Sodomi Bocah hanya 7 Tahun, LBH: Cederai Keadilan

"Sudah saya laporkan dia (Syamsul Chaniago) atas pencemaran nama baik. Kita tunggu saya prosesnya di Mapolda Sumatera Utara ini. Saat ini laporan saya sudah ditangani oleh tim Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Utara," tuturnya.

Ketika ditanya wartawan mengenai akan dilaporkan kembali atas kasus dugaan penipuan dan pembohongan publik yang mengaku sebagai pengacara Jenderal Polisi Budi Gunawan. Razman menjawab bahwa pengacara ada yang litigasi dan non litigasi.

"Siapa yang melapor, apa tidak telat, tahun 2015 saya pengacara Pak BG saya bertemu dengan Pak BG, saya bertemu dengan jenderal di sana. Saya tak ketemu dengan yang namanya Riki di sana," katanya.

Bahkan, Razman menyebut bahwa ada orang yang tidak mengerti tentang aturan pengacara.

"Dia ngerti tidak, ada pengacara bisa litigasi dan non litigasi saya menyampaikan ke media, saya ke rumah pak BG, saya bawa surat panggilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya ngomong disana mengatakan Pak BG tidak hadir. Itu ada rekam jejaknya," terangnya.

Baca Juga: Beroperasi di Empat TKP, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Selain itu, Razman juga pernah live di stasiun televisi dan mengatakan bahwa dia pengacara BG.

"Saya live dengan mantan komisioner KPK, live di situ saya sebagai pengacara Jenderal Komjen Budi Gunawan. Pak BG gak persoalkan kok dia yang persoalkan. Heran itu orang. Saya berbicara di stasiun Televisi resmi sebagai juru bicara Jokowi Maruf resmi. Itu apa bisa direkayasa. Surat kuasa tidak ada kewajiban hukum bagi seorang pengacara untuk menyimpannya. Tapi kalau ijazah sertifikat surat berharga itu disimpan," tegasnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga