3 Anggota Polres Batubara Disanksi Tegas Diduga Peras Ibu Tersangka
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 15 Juli 2023
0 dilihat
Sarlita bersama kuasa hukumnya mencari keadilan di Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi demosi selama 2 tahun kepada 3 anggota Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sarlita "
MEDAN, TELISIK.ID - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi demosi selama 2 tahun kepada 3 anggota Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sarlita.
Kuasa hukum Sarlita, Thomy Faisal mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/7/2023) petang.
"Iya, sudah diputuskan ketiga anggota Polri itu dihukum demosi 2 tahun. Putusannya dilakukan oleh tim KKEP Jumat 14 Juli 2023 kemarin," ungkap Thomy.
Diakui pengacara ini, ada dua orang yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dan satu dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara.
Baca Juga: Demi Judi Slot Dua Remaja di Surabaya Nekat Begal Motor
"Aipda MF dari Satreskrim Polres Batubara dan Aipda DI serta Bripka DS berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. Dengan dihukumnya ketiga anggota Polri itu, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran terhadap ketiganya," tambahnya.
Pria berkacamata ini berharap, ke depannya Polri semakin baik dan semakin profesional dalam menjalankan tugas.
"Jadi, dalam perkara ini. Kami belum memikirkan apakah melakukan banding atau tidak. Kami serahkan semuanya kepada tim KKEP, Polda Sumatera Utara," tuturnya.
Sedangkan Sarlita ketika dikonfirmasi mengaku, ketiga anggota Polri itu membantah melakukan pemerasan.
"Sebenarnya saya berharap agar mereka dihukum berat, tapi kita pikirkan lagi langkah selanjutnya. Mereka membantu melakukan pemerasan, tapi sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 6 juta. Seharusnya itu Rp 8 juta, tapi ya sudahlah," ucapnya.
Kemudian, wanita ini juga mengaku, sepeda motor miliknya diduga juga telah digelapkan oleh ketiga anggota Polri itu.
"Uang sepeda motor lagi ada Rp 3 juta diduga ada diambil penyidik. Sepeda motor itu awalnya atas nama anak saya (RMN), mau diganti atas nama abangnya agar bisa keluar. Tapi nyatanya sepeda motor itu tidak keluar juga," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, putusan majelis sidang telah dilakukan.
"Jika ada pelapor yang tidak berkenan dengan keputusan itu, bisa melakukan upaya hukum. Bapak Kapolda Sumatera Utara sudah memberikan penegasan bahwa anggota Polri yang terlibat pelanggaran, akan diberikan sanksi yang tegas," terangnya.
Baca Juga: Wanita Ini Mau Nikahi Pacar Walau Sudah Ditikam 16 Kali dengan Pisau, Pelaku Ditangkap Malah Dibebaskan
Sebagaimana diketahui, tiga oknum polisi bernama Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Sarlita.
Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita berinisial RMN (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara saat berboncengan dengan rekannya DYN pada 12 Januari 2023. Saat itu, ditemukan narkoba seberat 1,6 gram diduga milik DYN.
Setelah itu, berjalanlah proses dugaan pemerasan itu. Sampai akhirnya pihak Sarlita membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS