Polres Konsel Musnahkan 307 Botol Miras Hasil Sitaan Selama 2020

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 30 Desember 2020
0 dilihat
Polres Konsel Musnahkan 307 Botol Miras Hasil Sitaan Selama 2020
Suasana pemusnahan Miras di Polres Konsel. Foto : Ist.

" Tahun 2020 ini sitaan dari Satresnarkoba berupa Miras sebanyak 307 botol dan akan dimusnahkan bersama-sama, sebagai wujud upaya dalam memberantas peredaran Miras di tengah-tengah masyarakat. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID -Kepolisian Resort (Polres) melalui Konawe Selatan (Konsel) musnahkan 307 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis merk hasil sitaan selama tahun 2020.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, hasil sitaan kasus Miras mengalami peningkatan. Dimana, sepanjang tahun 2020 terdapat 307 botol Miras dari berbagai jenis merk, dibanding tahun 2019 hanya 300 botol Miras.

"Tahun 2020 ini sitaan dari Satresnarkoba berupa Miras sebanyak 307 botol dan akan dimusnahkan bersama-sama, sebagai wujud upaya dalam memberantas peredaran Miras di tengah-tengah masyarakat," kata Erwin, Rabu (30/12/2020).

Senada dengan itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ismail mengungkapkan, hasil sitaan yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus peredaran miras di wilayah hukum Polres Konsel.

Baca juga: Belasan Ekor Anak Ular Piton Penuhi Halaman Rumah Warga

"Ini merupakan hasil sitaan dari lima kasus peredaran miras yang ada di Konsel, tahun ini mengalami peningkatan. Dimana, tahun 2019 hanya tiga kasus," tambah Ismail.

Selain itu, tambah Ismail, sepanjang tahun 2020 kasus penyalahgunaan narkoba juga mengalami peningkatan sebanyak 18 kasus. Dimana, tahun 2019 hanya 10 kasus.

"Namun, barang bukti yang berhasil disitu tahun 2020 hanya 23.55 Gram, dibanding tahun 2019 sebanyak 64.95 Gram," tambahnya.

Sementara untuk kasus psikotropika nihil, tidak ada kasus. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga