Kenaikan Insentif Perangkat Mesjid di Wakatobi Belum Terwujud

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Kenaikan Insentif Perangkat Mesjid di Wakatobi Belum Terwujud
Bupati Wakatobi Haliana saat meresmikan salah satu Mesjid di Wakatobi. Foto: Humas Wakatobi

" Janji Bupati Wakatobi Haliana untuk menaikan honorium (gaji) pada akhir September kemarin, belum direalisasikan. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Perangkat Mesjid dan guru ngaji kiranya harus bersabar. Pasalnya, janji Bupati Wakatobi Haliana untuk menaikan honorium (gaji) pada akhir September kemarin, belum direalisasikan.

Hal tersebut sampaikan Kepala bagian Hukum Setda Wakatobi, Saenun SH. Menurutnya, rencana kenaikan intensif perangkat mesjid dalam Peraturan Bupati (Perbup) masih didiskusikan dengan tujuan untuk menelaah aturan hukumnya.

"Namun sampai sekarang kita belum terbitkan Perbupnya. Karena kita harus telaah terlebih dulu aturan hukum yang ada,” kata Saenun SH, Rabu (13/10/21).

Lebih lanjut, ia menerangkan, kenaikan insentif perangkat masjid di tiap-tiap kelurahan nantinya akan dianggarkan pada APBD. Dengan mengacu pada kentuan Perbup terkait standar satuan harga.

“Jika terjadi perubahan nanti akan ada dua Peraturan Bupati yang keluar, yakni Perbup soal pengelolaan keuangan desa dan Perbup masalah standar satuan harga di kelurahan. Karena di situ akan terjadi perubahan nilai,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Wakatobi, Usman membenarkan bahwa intensif para pengurus mesjid sudah diajukan melalui ADD desa

Baca juga: Polisi Tuntaskan Kasus Pedagang dan Preman Pasar Gambir, DPRD Akan Panggil Kapolda

Baca juga: Dinas Perikanan Dorong Investigasi Tuntas Penyalahgunaan BBM di SPBU-N Sapoiha

"Untuk honor para sara masjid itu dari beberapa tahun lalu sudah dibebankan ke masing-masing desa melalui ADD desa,” kata Usman.

Ia juga menuturkan, memang sebelum dilimpahkan ke desa, intensif tersebut dialokasikan dana dari daerah, Namun seiring dengan munculnya ADD desa maka hal tersebut telah diserahkan ke desa.

“Dulu masih bagian kesra yang mengurus honor, tapi setelah desa diberi anggaran sendiri maka honor para sara sudah ikut di dalam pembiayaan desa,” tambahnya.

Sebelumnya  dalam beberapa kesempatan, Bupati Haliana menegaskan rencana kenaikan gaji tersebut, sebagai janji yang pernah disampaikannya saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Janji saya untuk menaikan honorium para sara sudah kita rancang Peraturan Bupati (Perbup) nya dan sementara dalam penggodokan,” ujar Haliana saat melakukan kunker di Pulau Kapota.

Diketahui, dalam pernyataan bupati Wakatobi rencananya, gaji perangkat masjid dan guru ngaji naik sebesar Rp 200 ribu.

Dengan rincian, imam masjid dan Sara Hukumu dari Rp 400 ribu per bulan naik menjadi Rp 600 ribu. Khatib dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp 550 ribu.

Kemudian, Sara biasa dari yang Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Guru ngaji dari Rp 300 ribu dinaikkan menjadi Rp 500 ribu. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga