Polres Muna Imbau Pelajar Belum Cukup Umur Tidak Berkendara

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 16 Januari 2023
0 dilihat
Polres Muna Imbau Pelajar Belum Cukup Umur Tidak Berkendara
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Muna, Ipda Sarini saat memberikan penyuluhan di hadapan pelajar SMPN 2 Raha. Foto: Ist.

" Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Salah satu langkah yang dilakukan satuan yang dipimpin Iptu Yusran Yoyo itu dengan memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah.

Kasat Lantas, Iptu Yusran Yoyo menuturkan, penyuluhan di sekolah dilakukan untuk mengedukasi para pelajar yang masih di bawah umur untuk tidak berkendara. Hal tersebut dilakukan, karena para pelajar masih banyak yang belum memahami rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara yang benar.

Baca Juga: Kapolres Muna Bakal Tindaki Anggotannya yang Terlibat Main BBM

"Kita beri pemahaman pada pelajar untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas)," kata Yusran, Senin (16/1/2023).

Di sisi lain pula, para pelajar juga diberi pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, ketika mereka datang dan pulang sekolah pada saat berjalan kaki agar tidak berkelompok memenuhi sebagian jalan raya yang berada di atas badan jalan (aspal).

Dikmas Lantas itu, dilakukan tiga kali sebulan yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel, Ipda Sarini.

Baca Juga: TKBM Curhat Soal Kondisi Pelabuhan ke Polres Muna

Sarini bilang, Dikmas Lantas merupakan segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Saat memberikan penyuluhan di SMPN 2 Raha, Sarini memberikan himbauan pada pelajar untuk menyampaikan kepada keluarganya agar kendarannya tidak menggunakan knalpot bogar (racing) yang bunyinya dapat menyebabkan kebisingan dan juga dapat memicu tindak pidana lain.

"Kami juga tak henti-hentinya menyampaikan dalam berkendara bila melewati kawasan pemukiman dan dalam kota, kecepatan maksimalnya 40 Km/jam, serta mengutamakan pejalan kaki dan kendaraan yang melalui jalur perioritas atau jalan poros ditetapkan melalui rambu petunjuk, peringatan, larangan dan rambu tambahan," pungkas polwan itu. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga