Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Indra Pura Dilapor ke Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 09 September 2023
0 dilihat
Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Indra Pura Dilapor ke Polda Sumatera Utara
Tim Margasu bersama dengan pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi tim Margasu

" Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkembangan Dumas (SP3D), atas adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Asahan "

MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkembangan Dumas (SP3D), atas adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Asahan.

Ketua Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Hasanul Arifin Rambe meminta agar pihak Polda Sumatera Utara memeriksa SE atas dugaan praktik mafia tanah.

"SP3D dari Polda Sumatera Utara masuk ke Polres Asahan, tapi kita tetap meminta Polda Sumatera Utara yang menangani laporan yang kita buat ini. Kita khawatir jika pemeriksaan ditangani Polres Asahan tidak berjalan maksimal," ungkap Hasanul Arifin Rambe di Medan, Sabtu (9/9/2023) siang.

Baca Juga: Harga Beras Mahal Sebabkan Inflasi di Sumatera Utara

Surat Pemberitahuan Penanganan Perkembangan Dumas (SP3D) Nomor: B/7660 /VII/RES.7.5./2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Juli 2023, telah diterima Hasanul Arifin Rambe alias Gopal Ram.

Khawatir atas laporannya diserahkan ke Polres Asahan, tim Margasu dengan tegas berharap agar Polda Sumatera Utara tetap menangani dumas atau pengaduan masyarakat itu.

"Kami diterima penyidik Ditreskrimum, Iptu PH Butarbutar dan tim. Jadi, kami harapkan agar dumas ini tetap ditangani Polda Sumatera Utara," tuturnya.

Arifin mengatakan, ada dua poin tuntutan Margasu yang disampaikan ke penyidik. Pertama, meminta agar dumas yang disampaikan pihaknya diproses di Polda Sumatera Utara.

"Kedua, kami meminta agar Polda Sumatera Utara memanggil, memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada sosok yang kami laporkan," tuturnya.

Laporan Margasu Nomor: 002/Dumas.MARGA-SU/VII/2023 tertanggal 6 Juli 2023, diketahui berisikan laporan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di lokasi pengerjaan Jalan Tol Indrapura Kisaran.

SE dan kawan-kawan, diduga menerbitkan dan menggunakan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah palsu dengan Nomor: 539/48/skt/HP/ii/2006 atas nama SE agar bisa mendapatkan atau menerima uang ganti kerugian atas tanah dan tanaman.

"Berdasarkan SKT yang diterbitkan oknum berinisial AS pada tahun 2006, yang saat itu mengaku sebagai kepala desa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 465 juta," ucap Gopal.

Baca Juga: Wartawan di Sumatera Utara Diancam Dibunuh Usai Beritakan Praktik Dugaan Oplos Gas

Pada tahun 2006, AS belum menjadi kepala desa. Dia terpilih menjadi kepala desa di tahun 2008. Sedangkan objek tanah yang diterbitkan SKT-nya itu memiliki luas lebih kurang 6400 meter persegi, dan objek tanah merupakan hasil dari normalisasi sungai, dan bukan milik SE

"Margasu mendesak Polda Sumatera Utara agar menangani kasus dugaan mafia tahan di lokasi pembangunan Jalan Tol Indrapura Asahan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang meneliti dumas itu.

"Dumas itu sedang diteliti. Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak yang diadukan oleh pendumas itu. Pastinya, dumas itu akan ditindaklanjuti," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga