Polri Tangani 42 Dugaan Tindak Pidana Pilkada

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 23 Oktober 2020
0 dilihat
Polri Tangani 42 Dugaan Tindak Pidana Pilkada
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Repro Antara

" Jumlah laporan temuan sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara. "

KENDARI, TELISIK.ID - Polri saat ini menangani kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pilkada yang akan dihelat 9 Desember 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Polri menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pemilihan menyangkut Pilkada Serentak 2020.

"Jumlah laporan temuan sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara," ungkapnya, Jumat (23/10/2020).

Terdapat 11 jenis dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani polisi.

Awi menjelaskan, pihaknya menangani perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan dengan jumlah masing-masing empat kasus.

Baca juga: Terbaru Ini Daftar Zona Merah di Sultra Dikeluarkan Satgas COVID-19

Dua perkara mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon, dua perkara menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon, satu perkara mahar politik.

Polisi juga menangani enam kasus politik uang, 17 perkara tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dua perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas. 

Perkara lainnya yang ditangani yakni kampanye dengan menghina, menghasut, atau SARA (2 perkara), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan kampanye melibatkan pihak-pihak dilarang (1 perkara).

"Yang sudah dilakukan penyidikan 24 perkara, tahap I sebanyak 3 perkara, P-19 1 perkara, P-21 1 perkara, tahap II 6 perkara, SP3 7 perkara," tuturnya, dilansir Kompas.com

Selain itu, polisi juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 20 kasus. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga