Terbaru Ini Daftar Zona Merah di Sultra Dikeluarkan Satgas COVID-19
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 23 Oktober 2020
0 dilihat
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Repro Google.com
" Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, jika berencana melakukan perjalanan saat libur panjang pada akhir Oktober ini.
Khususnya bila mereka berencana mengunjungi wilayah yang masuk ke dalam zona merah atau oranye risiko penularan COVID-19.
Jubir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menuturkan, penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan tersebut, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Namun demikian, ia meminta, agar masyarakat dapat menahan diri untuk dapat tetap berada di rumah pada saat libur panjang itu.
“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Wiku juga meminta, agar perusahaan dapat mengantisipasi para karyawan untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang.
Dari data Satgas COVID-19 Nasional untuk di Sultra daerah yang harus di waspadai yang kini masuk dalam zona merah atau memiliki risiko penularan tinggi terdapat di Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Utara dan Kolaka Utara.
Wiku menegaskan, perusahaan perlu mencatat para pekerja yang bepergian terutama mereka yang pergi ke zona oranye atau zona merah.
Zona oranye adalah wilayah dengan risiko penularan sedang. Sementara, zona merah adalah wilayah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ajak Santri Menyebarkan Akhlak Mulia di Tengah Masyarakat
Satgas Penanganan COVID-19 mencatat, ada 344 wilayah (66,93 persen) yang masuk ke dalam zona risiko sedang. Sedangkan wilayah dengan risiko penularan tinggi terdapat di 32 wilayah (6,23 persen).
Berikut wilayah yang masuk ke dalam zona merah penularan virus corona yang harus diwaspadai berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19:
- Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Bireuen
- Sumatera Barat : Kota Padang
- Sumatera Selatan : Kota Lubuklinggau
- Kepulauan Riau : Kota Batam
- Riau : Kota Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis
- Lampung : Kota Bandar Lampung
- Banten : Kota Tangerang Selatan
- DKI Jakarta : Jakarta Utara dan Jakarta Barat
- Jawa Barat : Bekasi dan Kota Cirebon
- Jawa Tengah : Batang, Pati, Kendal, Wonosobo
- Sulawesi Tenggara : Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Utara dan Kolaka Utara
- Sulawesi Tengah : Kota Palu, Kota Palopo
- Sulawesi Barat : Mamuju Utara
- Papua : Nabire
- Papua Barat : Manokwari. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali