Polri Telusuri Aliran Dana Jual Beli Narkoba Capai Rp 120 Triliun

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Polri Telusuri Aliran Dana Jual Beli Narkoba Capai Rp 120 Triliun
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers terkait temuan PPATK. Foto: Humas Polri

" Menurut dia, hal itu mengenai transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun dalam kurun waktu lima tahun, sepanjang 2016 hingga 2020. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Devisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, hal itu mengenai transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun dalam kurun waktu lima tahun, sepanjang 2016 hingga 2020.

“Masalah temuan dari PPATK adanya aliran dana lebih kurang 120 triliun yang ada hubungannya dengan aktivitas kejahatan narkoba, dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut,” kata Rusdi Hartono kepada awak media, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan, Polri dan PPATK terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik, serta akan menindaklanjuti temuan transaksi di PPATK.

“Ini sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga tentunya investigasi bersama antara Polri dengan PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut.

“Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021) lalu.

Krisno mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut.

Sebab, PPATK tidak bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: Polda Sultra Bakal Terbitkan Surat DPO Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep

Baca juga: Mahfud Minta Komisi Yudisial Berantas Hakim Nakal Mafia Tanah

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah, tetapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.

Seperti diketahui, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyebutkan beberapa temuan transaksi keuangan tersebut.

“Yakni ada yang Rp 1,7 triliun, Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Sehingga apabila ditotal ada Rp 120 triliun," kata Dian dalam keterangannya di Gedung DPR, Rabu (29/9/2021).

Mendengar itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan langsung mendesak PPATK untuk membuka data tersebut.

Menurutnya, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.

“Dari Rp120 triliun itu (data) dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Pimpinan juga mengatakan, sudah (data) dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya,” papar Hinca.

Kendati demikian, Dian mengatakan, akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III DPR RI secara tertulis.

Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi,” kata Dian. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga