Selundupkan 9 Ton Pupuk Subsidi, Warga Sumenep Madura Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 04 Juni 2022
0 dilihat
Selundupkan 9 Ton Pupuk Subsidi, Warga Sumenep Madura Ditangkap Polisi
Kapolres Pamekasan saat beri keterangan pengungkapan penyelundupan pupuk subsidi 9 ton. Foto: Humas Polres Pamekasan

" Penyelundupan 9 ton pupuk subsidi jatah warga Kepulauan Madura dengan tujuan Mojokerto, digagalkan Polres Pamekasan Madura "

SURABAYA, TELISIK.ID - Penyelundupan 9 ton pupuk subsidi jatah warga Kepulauan Madura dengan tujuan Mojokerto, digagalkan Polres Pamekasan Madura, Jumat (3/6/2022).

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan MHA (29), warga Sumenep Madura.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menyiasati  dengan menggunakan truk yang ditutupi terpal. Dari pemeriksaan diketahui, pupuk subsidi tersebut adalah milik PT Berkah Rahmat Ilahi.

“Rencananya pupuk tersebut akan dibawa ke Mojokerto. Sekarang diamankan di Polsek Tamberu Pamekasan,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).

Pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton ini kata Kapolres Pamekasan, dikirim dari Kabupaten Sumenep melalui jalur pantura Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: PN Andoolo Sidang Pemeriksaan Setempat, Batas Lahan Mako Brimob Dinilai Janggal

“Hasil pemeriksaan kami, ada 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang hendak diselundupkan," katanya.

Mantan Kasubbag Progarbagrek Korbrimob Polri itu mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mulanya ia menerima tawaran mengangkut pupuk bersubsidi itu dari temannya yang berinisial RM.

“Tersangka MHA ini dengan RM hanya kenal sebatas dunia persopiran dan tidak mengetahui alamat tempat tinggal RM,” katanya.

Baca Juga: Dua PNS Diciduk Saat Pesta Narkoba, Polisi Proses Sesuai Hukum

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan, setelah melakukan komunikasi panjang, tersangka MHA menerima tawaran dari RM

“Tersangka RM memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut. Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir pikap ke bak truk, maka tersangka MHA harus mengikuti instruksi RM agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto," jelasnya.

Ditambahkan oleh Eka, atas aksi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti pupuk 9 ton yang siap kirim. Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 7 PP Nomor 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga