Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat, Ini Sebutannya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 21 Juli 2021
0 dilihat
Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat, Ini Sebutannya
Pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat. Foto: Repro google.com

" Presiden Joko Widodo telah memastikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat diperpanjang. "

JAKARTA,TELISIK.ID.-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.

Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.

Menyusul perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas tersebut.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 COVID-19 Jawa dan Bali.

Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Tebar Bansos Tunai, Sembako hingga Insentif Rp 1,2 Juta

Baca juga: Trending di Twitter: Rektor UI Diangkat Komisaris, Pakai Aturan Lama atau Baru?

Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25?ngan protokol yang ketat.

Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut, dikutip dari okezone.com, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, usai pengumuman perpanjangan PPKM itu, pemerintah akan mengalokasikan program perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat.

Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp 55,21 triliun. Bantuan itu bakal segera disalurkan.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," ujar Presiden Jokowi, dilansir dari Suara.com - jaringan Telisik.id. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga