Presiden Jokowi Janjikan Kapasitas Konser Diperlonggar hingga 80 Persen

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 11 Februari 2022
0 dilihat
Presiden Jokowi Janjikan Kapasitas Konser Diperlonggar hingga 80 Persen
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Repro jawapos.com/SETPRES

" Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melonggarkan kegiatan seni budaya, termasuk konser musik hingga 80 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melonggarkan kegiatan seni budaya, termasuk konser musik hingga 80 persen.

Melansir cnnindonesia.com, rencana Jokowi tersebut disampaikan seniman Butet Kartaredjasa usai sejumlah seniman menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Saat ini, Butet mengatakan, kegiatan seni budaya masih dibatasi maksimal 50 persen. Namun, Jokowi berjanji akan mengubah aturan itu bulan depan.

"Mulai Maret ini mungkin akan bertambah. Jadi, bisa 70 atau 80 persen, sedang diolah oleh pemerintah kepastiannya nanti bulan Maret akan diumumkan sehingga orang yang menikmati seni pertunjukan di gedung bisa lebih banyak," kata Butet, dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka Sampai Jam 9 Malam

Mantan Wali Kota Solo itu, tambah Butet, juga meminta kegiatan seni budaya digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pemerintah akan merumuskan standar protokol kesehatan untuk konser musik dan kegiatan seni budaya lainnya.

Orang nomor wahid di Indonesia itu juga memerintahkan para menteri untuk mendukung kegiatan seni budaya.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet

Menurut Butet, Jokowi meminta anak buahnya untuk menggandeng swasta dalam hal itu.

"Presiden juga mendorong BUMN, perusahaan swasta, industri untuk memberikan support pada kegiatan seni budaya karena kegiatan seni budaya itu akar dari pembangunan kualitas manusia di negeri ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatur pengetatan kegiatan seni budaya lewat sejumlah instruksi menteri dalam negeri. Kegiatan seni budaya di atasi 25-50 persen sesuai level asesmen setiap daerah. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga