JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan.
Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5/2021).
"Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," kata Aswanto di Gedung MK.
Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.
Baca juga: Mendagri Perintahkan Gubernur Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran
