Pj Bupati Bombana Minta Gaji dan THR PNS Dicairkan Sebelum Libur Idul Fitri

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Kamis, 30 Mei 2024
0 dilihat
Pj Bupati Bombana Minta Gaji dan THR PNS Dicairkan Sebelum Libur Idul Fitri
Pj Bupati Bombana Edy Suharmnto memimpin apel akbar jelang libur dan cuti bersama Idul Fitri. Foto: Ist.

" Pj Bupati Bombana berpesan kepada seluruh pimpinan OPD dan camat untuk membayarkan gaji seluruh pegawainya agak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang "

BOMBANA,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan apel akbar yang dipimpin oleh Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, Kamis (4/4/2024).

Apel akbar ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kabupaten Bombana.

Dalam amanatnya, Pj Bupati Edy Suharmanto mengatakan, mengingat Ramadan sudah di penghujung bulan, dan mulai hari Sabtu, terhitung tanggal 6 mendatang akan libur, sehingga agak sulit untuk melakukan pertemuan pada saat lebaran.

Dia berpesan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk membayarkan gaji seluruh pegawainya agak bisa melaksanakan perayaan Idul Fitri dengan tenang.

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Silaturahmi dengan Insan Pers Bahas Keterbukaan Informasi

“Libur yang akan kita lalui kurang lebih 10 hari, saya berharap kepada masing-masing kepala OPD dan camat untuk memaksimalkan pencairan gaji dan THR bagi pegawai di lingkungannya masing-masing, paling lambat Jumat 5 April 2024 sudah terbayarkan. Sehingga kita semua dapat menikmati liburan dan Idul Fitri dengan tenang dan penuh kegembiraan berkumpul bersama keluarga,” ujar Pj Bupati Edy Suharmanto.

Lebih lanjut, Pj Bupati Edy Suharmanto mengatakan, terkait dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus, setelah lebaran dipastikan sudah menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Lapak Tani hingga Pasar Murah jadi Upaya Pemda Bombana Tekan Laju Inflasi

Pembayaran insentif atau gaji akan mulai dibayarkan pada bulan Mei mendatang, mengingat masih ada beberapa dokumen yang belum terpenuhi.

“Bagi bapak ibu yang telah lulus P3K, SK-nya akan diterima dan dibagikan setelah Idul Fitri, dan insyaAllah hak keuangan, gaji bapak ibu akan dibayarkan rapel pada bulan Mei. Kenapa di bulan Mei, karena masih cukup banyak bapak ibu yang telah lulus P3K belum menyerahkan data dukung atau dokumen pendukung,” tandasnya. (C-Adv)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga