Taring Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Libatkan BIN Lakukan Ini Buat Tangkap Oknum

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Taring Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Libatkan BIN Lakukan Ini Buat Tangkap Oknum
Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap 300 LHA dan LHP terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan baru sebagian yang ditindaklanjuti. Foto: detik.com

" Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terus menunjukkan taringnya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terus menunjukkan taringnya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas untuk menindaklanjuti laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 439 triliun.

"Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan (LHA/LHP) nilai agregat sebesar Rp 349 triliun dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD dilansir dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Ribut Transaksi Gaib Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Anggota DPR Saling Tantang

Satgas ini akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di antaranya PPATK, Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJk, Bin dan Kemenko Polhukum. 

Selain itu Mahfud MD menyatakan sebagian dari 300 laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan (LHA-LHP) terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan masih diproses.

"Dari 300 LHA-LHP yang diserahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak 2009 hingga 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada aparat penegak hukum sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh aparat penegak hukum," kata Mahfud dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Banyak PNS Bikin Perusahaan demi Timbun Uang, Ada Transaksi Aneh Rp 300 Triliun Dibongkar Mahfud MD

Mahfud mengatakan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA-LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menyampaikan, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang terkait transaksi janggal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga