JAKARTA, TELISIK.ID - KASN meminta Bupati Busel La Ode Arusani untuk mengembalikan jabatan Marjani seperti semula berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dengan Nomor B-873/KASN/3/2020, dan dikeluarkan pada 17 Maret 2020 di Jakarta.

Rekomendasi ini sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang, dalam hal ini Bupati Busel La Ode Arusani. Bahkan, dalam SK tersebut KASN mengingatkan bupati atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buton Selatan (Busel) Marjani Wali, mengakui Surat Keputusan (SK) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian jabatannya benar.

SK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dengan Nomor B-873/KASN/3/2020, dan diterbitkan pada 17 Maret 2020 di Jakarta itu dikirim langsung oleh Febi Dudy, salah satu editor KASN.

Baca juga: 88 PNS di Kota Kendari Dilantik Online