KPK Sebut Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang dari Kontraktor

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 28 Februari 2021
0 dilihat
KPK Sebut Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang dari Kontraktor
KPK gelar konferensi pers dan memperlihatkan barang bukti uang kasus dugaan gratifikasi. Foto: Repro pikiran-rakyat.com

" Bagi siapa pun yang melakukan korupsi, kami tidak pandang bulu. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, sudah sering menerima uang dari kontraktor.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK. Menurut Firli, selain dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah disebut sering menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lain.

Di antaranya, pada akhir tahun 2020 diduga menerima sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, melalui seseorang berinisial SB diduga kembali menerima uang Rp 1 miliar dan masih melalui SB, Nurdin diduga menerima uang Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021.

Firli mengatakan, masyarakat jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah terima penghargaan anti korupsi tidak akan melakukan korupsi.

"Korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, ada kesempatan, ada keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah terima penghargaan tidak akan korupsi," ungkapnya dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Minggu (28/2/2021).

Firli meminta semua penyelenggara negara di Indonesia tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka

"Bagi siapa pun yang melakukan korupsi, kami tidak pandang bulu," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Ketua KPK mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan dimasa pandemi COVID-19.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekira Rp 2 miliar.

KPK berkeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga