PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026 Tidak Gajian 3 Bulan hingga Heboh Dirumahkan, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Maret 2026
0 dilihat
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026 Tidak Gajian 3 Bulan hingga Heboh Dirumahkan, Begini Penjelasannya
Ancaman gaji tertunda tiga bulan menghantui PPPK penuh dan paruh waktu 2026. Foto: Repro Pemkab Merangin

" Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (P3K PW), menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji pada tahun 2026 "

SIGI, TELISIK.ID - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (P3K PW), menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji pada tahun 2026.

Kondisi ini muncul seiring keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam menanggung belanja pegawai selama satu tahun penuh.

Situasi tersebut berkaitan dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan pegawai. Dampaknya, terdapat potensi kekosongan pembayaran gaji selama tiga bulan, yang memicu kekhawatiran di kalangan PPPK.

Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, jumlah PPPK tercatat mencapai 4.105 orang, terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai menjadi signifikan dalam komposisi APBD tahun berjalan.

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae Rizal, menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal menjadi faktor utama belum terpenuhinya kebutuhan pembayaran gaji selama satu tahun penuh.

“Tahun ini kami hanya bisa membiayai operasional PPPK selama 9 bulan mencapai Rp283 miliar,” kata Rizal kepada awak media, seperti dikutip dari JPNN, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Status PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu 2026 Dihapus, Begini Penjelasan BKN

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum menetapkan langkah konkret terkait isu pemberhentian PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Tentunya saya masih akan melihat aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena memang seluruh daerah di Indonesia ada edaran Menteri Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa belanja pegawai (maksimal) harus 30 persen,” ucapnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD daerah tersebut telah mencapai 54,8 persen. Angka ini melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah, termasuk kemungkinan sanksi administratif.

Rizal mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia mulai mempertimbangkan opsi merumahkan PPPK sebagai langkah penyesuaian anggaran. Namun, ia menyebut kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau saya mungkin akan melakukan hal seperti itu. Namun, berdasarkan seleksi dan evaluasi kinerja, jadi pemberhentian PPPK tidak secara keseluruhan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait keberlanjutan PPPK tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Jika belanja pegawai tidak dapat disesuaikan, maka pemerintah daerah berisiko terkena penalti berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Namun, tetap memperhatikan belanja yang dapat diserap, jika tidak maka pemerintah daerah akan mendapatkan penalty dalam artian Dana Alokasi Umum (DAU) dipotong sebagai bentuk sanksi pemda yang tidak mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Usulan CPNS dan PPPK 2026 Diperpanjang dan Daerah Diminta Maksimalkan Kebutuhan ASN, Ini Alasannya

Pemerintah daerah berharap adanya intervensi dari pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penambahan alokasi DAU guna mendukung pembiayaan PPPK serta menjaga keberlanjutan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

“Harapannya pemberhentian PPPK ini tidak terjadi di Kabupaten Sigi, paling tidak ada bantuan tambahan DAU untuk PPPK atau usulannya para PPPK ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Rizal.

Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan fiskal yang dihadapi daerah dalam mengelola belanja pegawai, sekaligus menjadi perhatian bagi ribuan PPPK yang menanti kepastian terkait status dan hak keuangan mereka pada tahun anggaran berjalan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga