Jadwal Usulan CPNS dan PPPK 2026 Diperpanjang dan Daerah Diminta Maksimalkan Kebutuhan ASN, Ini Alasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 25 Maret 2026
0 dilihat
Jadwal Usulan CPNS dan PPPK 2026 Diperpanjang dan Daerah Diminta Maksimalkan Kebutuhan ASN, Ini Alasannya
Perpanjangan jadwal usulan CPNS dan PPPK 2026 dinilai penting akibat libur nasional panjang. Foto: Repro Pemkot Bandung

" Usulan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang mencakup CPNS dan PPPK dinilai perlu diperpanjang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang mencakup CPNS dan PPPK dinilai perlu diperpanjang.

Hal ini berkaitan dengan waktu pengusulan yang berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, sehingga dikhawatirkan menghambat optimalisasi pengajuan kebutuhan dari pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai usulan kebutuhan CASN 2026 menjadi momentum bagi tenaga honorer yang tersisa.

Kebijakan tersebut, menurutnya, memberi harapan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi dan meningkatkan status kepegawaian.

Baca Juga: Jeda Waktu PNS Masuk Kerja usai Libur Lebaran 2026, Berikut Jadwal Resminya

Ia menjelaskan bahwa bukan hanya tenaga honorer yang menaruh perhatian pada proses ini, tetapi juga pegawai PPPK dengan status paruh waktu maupun penuh waktu yang mengalami penurunan status.

Kelompok tersebut, kata dia, berharap adanya kesempatan untuk memperoleh peningkatan status melalui rekrutmen CPNS 2026 maupun PPPK.

Menurut Herlambang, waktu pengusulan yang tersedia saat ini belum cukup memadai. Ia menilai adanya hari libur nasional yang berdekatan dengan batas akhir pengajuan menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan mengajukan kebutuhan ASN secara optimal.

"Harapan saya, semoga ada perpanjangan waktu. Mengingat batasan pengusulan 31 Maret terpotong dengan libur Nyepi dan Lebaran 2026," kata Herlambang, sebagaimana dikutip dari JPNN, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Update Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Segini Besarannya

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan peluang jika perpanjangan waktu diberikan. Terutama bagi daerah yang masih memiliki jumlah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu dengan status downgrade, serta tenaga honorer yang dialihkan melalui mekanisme penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

Herlambang juga menyinggung praktik perekrutan tenaga kerja melalui outsourcing yang dilakukan sejumlah daerah. Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut jika dibandingkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK yang sudah ada dalam sistem pemerintahan.

"Bila pemda mampu merekrut pegawai melalui outsourcing atau pihak ketiga dengan gaji tinggi, kenapa tidak memaksimalkan PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade menjadi lebih sejahtera," ujarnya.

Dalam konteks ini, perpanjangan jadwal usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2026 menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan seluruh kebutuhan ASN dapat terpetakan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun usulan secara lebih komprehensif, sehingga proses rekrutmen CASN ke depan dapat berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga