Status PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu 2026 Dihapus, Begini Penjelasan BKN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 30 Maret 2026
0 dilihat
Isu penghapusan status PPPK 2026 beredar luas, BKN memastikan informasi tersebut tidak benar. Foto: Repro Pemkab Natuna
" Penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu hingga PPPK paruh waktu pada tahun 2026 "


JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu hingga PPPK paruh waktu pada tahun 2026.
Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dalam sebuah narasi yang menyatakan bahwa PPPK tidak akan hilang karena akan hadir status baru.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi sebagaimana yang beredar di publik.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” jelasnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Senin (30/3/2026).
Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang menyebut adanya perubahan skema kepegawaian PPPK menjadi bentuk lain, termasuk istilah penuh waktu maupun paruh waktu yang ramai dibicarakan di media sosial. BKN memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Usulan CPNS dan PPPK 2026 Diperpanjang dan Daerah Diminta Maksimalkan Kebutuhan ASN, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Wisudo menjelaskan bahwa mekanisme terkait keberlanjutan status PPPK tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut bahwa kewenangan pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK berada di masing-masing instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, keputusan terkait status PPPK merupakan tanggung jawab masing-masing instansi,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pemerintah Matangkan Formulasi Atasi Batas Belanja Pegawai
Dalam keterangannya, BKN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Wisudo mengimbau agar publik selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk memperoleh informasi yang akurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial dan selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah,” tutupnya.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga akurasi informasi di ruang publik, terutama terkait kebijakan kepegawaian yang berdampak langsung terhadap aparatur sipil negara di berbagai daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS