Prabowo Bakal Umumkan Pasangan Pilpres Pekan Depan, Gibran Fiks Cawapres?
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Prabowo dikabarkan bakal umumkan pasangan cawapresnya pekan depan. Foto: Benarnews.org
" Spekulasi Gibran menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam pilpres nanti terus berlanjut, setelah keputusan MK tentang batas usia calon wakil presiden yang ditetapkan Senin, (16/10/2023) kemarin "
KENDARI, TELISIK.ID - Spekulasi Gibran menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam pilpres nanti terus berlanjut, setelah keputusan MK tentang batas usia calon wakil presiden yang ditetapkan Senin, (16/10/2023) kemarin.
Prabowo sendiri dikabarkan bakal mengumumkan siapa sosok yang mendampinginya sebagai cawapres pekan depan, hal itu dikatakan Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Abdul Qadir.
Akan tetapi ia belum tau kapan tanggal tepatnya cawapres bakal diumumkan. Ia juga tak bisa mengkonfirmasi, apakah Gibran benar terpilih sebagai calon pasangan Prabowo. Ia mengatakan, siapapun cawapres yang digandeng menurutnya hal tersebut merupakan keputusan Prabowo selaku Ketum Partai Gerindra bersama partai koalisi lainnya.
Baca Juga: 24.462 Bilik Suara Pemilu 2024 Mulai Disalurkan di Sulawesi Tenggara
Baca Juga: Polri dan TNI Gelar Apel Pasukan di Jawa Timur, Gubernur Minta Pemilu 2024 Berjalan Aman
DPD Gerindra Sulawesi Tenggara sendiri saat ini, masih fokus untuk pemenangan Prabowo sebagai presiden sebelum mengurus pemenangan pilkada di seluruh Indonesia, termasuk Pilgub di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, dilansir dari Mkri.id, polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS