Pria di Kendari Sekap dan Aniaya Gadis 15 Tahun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 04 Oktober 2023
0 dilihat
Pria di Kendari Sekap dan Aniaya Gadis 15 Tahun
Terduga pelaku APR (kiri), dan ilustrasi kekerasan pria terhadap wanita, (kanan). Foto: Kolase

" Korban inisial SSS, mengalami penyiksaan dan pemaksaan selama berhari-hari di Jl. Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berusia 23 tahun, APR, ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (3/10/2023) malam. APR ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan seorang gadis berusia 15 tahun.

Korban inisial SSS, mengalami penyiksaan dan pemaksaan selama berhari-hari di Jl. Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengidentifikasi bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan terhadap tersangka APR, dilakukan setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari. APR yang bekerja sebagai penjaga kedai, ditangkap di tempat kejadian perkara di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-Watu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.

Kejadian berawal pada Sabtu (9/9/2023), korban meninggalkan rumahnya menuju Jalan Bunga Kemuning untuk bertemu dengan temannya, IK. Namun, setelah menunggu sepanjang hari, adik perempuan IK, TW, memberitahu bahwa IK telah pindah ke Jalan Bunga Kana.

Baca Juga: Serahkan Diri ke Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kendari Enggan Sebut Rekan

Korban mencoba menemui IK di lokasi yang disebutkan. Namun di perjalanan, korban dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Mereka meminta uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak. Di saat itulah, APR dan ibunya muncul sebagai penyelamat, mengajak korban ke rumah mereka dengan dalih ada teman perempuan korban, FBR.

Korban bercerita kepada APR dan ibunya tentang masalah yang sedang dia alami, hingga nekat minggat dari rumah. APR dan ibunya kemudian menawarkan kepada korban untuk tinggal di rumahnya dan korban mengiyakan karena saat itu korban butuh tempat tinggal dan di rumah tersebut ada teman APR yaitu FBR dan ME yang juga tinggal di sana.

Di rumah APR, awalnya perlakuan terhadap korban terlihat baik. Namun, pada hari keempat, APR mulai memaksa korban memberikan uang hingga menggadaikan perhiasannya. Kekejaman meningkat pada hari keenam, saat APR meminta korban memberikan PIN E-Banking.

Ketika korban menolak, APR menjadi marah dan menganiaya SSS, bahkan menggunakan pisau. Korban juga dipaksa minum obat tanpa penjelasan yang jelas, membuat SSS merasa seperti orang gila.

Baca Juga: Polisi Amankan Sekelompok Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Kendari

Pada hari Senin (2/10/2023), kakak korban, SDM, berhasil menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka. SDM langsung membawa korban pulang.

Sejumlah saksi, termasuk FB dan ME, menyaksikan kejadian ini. Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu buah handphone iPhone, satu buah kepala charger berwarna putih, dan satu buah kabel charger berwarna pink.

Tersangka APR dijerat dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang penyekapan dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum maksimal 8 tahun penjara. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga