Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 09 September 2024
0 dilihat
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti bersama jajarannya saat memperlihatkan tersangka, Kades Matombura, La UG beserta barang buktinya. Foto : Sunaryo/Telisik
" Komitmen Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, untuk memproses lanjut perkara dugaan pencabulan anak bawah umur oleh tersangka Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, patut mendapat apresiasi "
MUNA, TELISIK.ID - Komitmen Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, untuk memproses lanjut perkara dugaan pencabulan anak bawah umur oleh tersangka Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, patut mendapat apresiasi.
Indra mencabut penangguhan penahanan tersangka. Ia lalu memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap La UG. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Matombura, Sabtu (7/9/2024) subuh sekira pukul 04.00 WITA.
“Tersangka sudah kita tahan,” kata Indra, Senin (9/9/2024).
Indra mengungkapkan, dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban FR (16) oleh tersangka terjadi sebanyak lima kali. Kejadiannya pada Oktober 2023, November 2023, 1 Desember 2023, 5 Desember 2023 dan 21 Desember.
Tersangka melancarkan aksinya di rumah nenek korban dengan waktu yang sama yakni pukul 22.00 WITA.
Modus La UG memuluskan rencananya dengan cara meminta nomor handphone korban lalu menghubunginya melalui pesan di Whatsapp (WA) dan menanyakan kondisi di rumah korban.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan
“Kejadian pertama, tersangka hanya melalukan pencabulan dengan mencium bibir, memeluk dan memegang dada korban di luar pagar rumah korban. Sedangkan, kejadian kedua sampai kelima adalah persetubuhan yang dilakukan di dalam kamar rumah korban. Saat kejadian kelima, tersangka memberikan uang ke korban Rp 50 ribu,” ungkap Indra.
Perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan itu dilaporkan ke polisi pada 8 Januari lalu. Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada 13 Januari 2024, perkara ini statusnya dinaikan ke penyidikan. Lalu, 19 Januari penetapan tersangka dan dilakukan penahanan.
24 Januari, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Tersangka yang penahanannya dititip di Rutan Kelas II-B Raha, pada 6 Februari sakit dan dilarikan ke RS dr LM Baharuddin. Tiga hari tidak ada perubahan, tersangka lalu dirujuk ke RS Hermina Kendari.
Kemudian 7 Februari, pengacara tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena masih harus menjalani perawatan medis. Permintaan penangguhan penahanan dikabulkan.
Saat penahanan tersangkan ditangguhkan, proses hukum terus berlanjut hingga tahap I di Kejari. Pada 21 Maret 2024, Kejari menyatakan berkas tersangka telah P-21 alias lengkap.
Penyidik mengalami kendala untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya (tahap II), karena masih dalam kondisi sakit. Hingga dengan batas waktu yang ditentukan, penyidik tak juga melakukan tahap II. Akhirnya, Kejari mengembalikan berkas tersangka ke penyidik pada 10 Juni.
Atas dasar pengembalian berkas itu, Indra lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyidikan lanjutan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan telah disampaikan ke Kejari pada 16 Agustus lalu.
Kini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dengan memasukan tambahan keterangan dari korban dan saksi-saksi tanpa mengubah subtansi perkara.
“Saat ini dalam penyusunan berkas perkara, kita sedikit ada kendala, karena selama ini korban menghilang,” ujar Indra.
Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Baubau Terungkap, Beberapa Jari Tangan Terpotong
Selain menahan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat ke rumah korban, lima pasang pakaian korban, obat tersangka dan surat keterangan dokter.
Tersangka La UG dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul).
“"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” sebut Indra.
Indra menegaskan, perkara yang menyeret Kades Matombura ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, ibu korban, Arni, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Muna yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia berharap tersangka bisa dihukum seberat-beratnya.
“Kami sangat senang. Penantian kami selama tujuh bulan agar tersangka ditahan akhirnya diwujudkan Kapolres beserta jajarannya,” ujarnya. (B)
Penulis : Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS