Pria di Nusa Tenggara Timur Diduga Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 21 Februari 2023
0 dilihat
Pria di Nusa Tenggara Timur Diduga Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook
Polres Ende saat menunjukan alat bukti foto bugil yang diduga disebar pelaku. Foto: Ist.

" Seorang pria, Andre (24) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya, MG melalui medsos sekitar dua pekan lalu "

ENDE, TELISIK.ID - Seorang pria, Andre (24) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya, MG melalui medsos sekitar dua pekan lalu.

Kini Andre pun harus berurusan dengan polisi. Ia terjerat Undang-Undang ITE karena diduga dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila melalui media sosial.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pihaknya sudah mengamankan  terduga pelaku di sel Polres Ende.

Baca Juga: Bocah Perempuan Diduga Diculik Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Sawah

"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa," ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Selain itu pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo dan Redmi.

Kapolres menjelaskan, awalnya pada Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar.

Pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya melalui pesan mesengger akun Facebook milik pelaku atas nama Open Bo Bob kepada akun Facebook milik rekannya DN.

"Pelaku mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan pelaku untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini, dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan pelaku," tutur Kapolres mengisahkan kronologisnya.

Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Kepala KUA dan Pengguna Surat Keterangan Palsu jadi Tersangka

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, karena telah diduga melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar," tandasnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga