Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Ditahan, Uang Tunai dan Sebidang Tanah Disita

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 16 Mei 2025
0 dilihat
Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Ditahan, Uang Tunai dan Sebidang Tanah Disita
Kejaksaan Negeri Baubau resmi menahan WORM, eks pegawai Bank Mandiri Taspen dalam kasus korupsi, Jumat (16/5/2025). Foto: Ist.

" Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan tersangka WORM, mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan tersangka WORM, mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau, Jumat (16/5/2025).

WORM ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan keuangan Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau selama periode 2021 hingga 2023.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau.

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim jaksa juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Longboat Nelayan Mati Mesin Lima Jam di Perairan Kaledupa Wakatobi, Seluruh Penumpang Selamat

Barang bukti yang telah disita antara lain:

1. Uang tunai sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah);

2. Sebidang tanah seluas 396 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah seluas 170 meter persegi, berlokasi di Jalan Haeba Dalam No. 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Tanah tersebut disertai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 07728 atas nama Ir. Edy Sunarno.

"Barang-barang tersebut disita dari tersangka WORM untuk menjamin pengembalian kerugian negara," jelas Fatkhuri.

Baca Juga: Viral Video Syur Bu Guru Madrasah Aliyah, Belum Lama Menikah Link Disebar Mantan Pacar

Berdasarkan pengakuan WORM, tindak pidana korupsi tersebut bermula dari masalah utang pribadi yang timbul akibat kerugian dalam aktivitas trading saham.

"Karena mengalami kerugian besar dan terlilit utang, dia nekat mengambil dana nasabah yang telah meninggal dunia,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan.

Tim penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Baubau guna proses hukum selanjutnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga