Proper Digelar Mei, DLH Sultra Bakal Periksa 52 Perusahaan Terkait Lingkungan

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
Proper Digelar Mei, DLH Sultra Bakal Periksa 52 Perusahaan Terkait Lingkungan
DLH Sultra bakal memeriksa 52 perusahaan terkait kerusakan lingkungan dalam program Propen, Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik

" Setiap yang menyangkut mengenai pencemaran dan pengrusakan lingkungan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengelolaan, perawatan, dan pemanfaatan lingkungan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk itu, setiap yang menyangkut mengenai pencemaran dan pengrusakan lingkungan merupakan wewenang dinas dari dinas ini.

Seperti pengrusakan lingkungan yang bisa diakibatkan dari aktivitas berbagai perusahaan, seperti pertambangan, PLN, Pertamina dan lain sebagainya, yang secara langsung, sember energinya menguras atau memanfaatkan Sember Daya Alam (SDA).

Untuk itu, setiap tahunnya DLH Sultra terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan mengrusak SDA. Di mana tahun ini, setidaknya ada 52 perusahaan yang akan diperiksa melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper), yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang.

Ketua Tim Penilai Proper DLH Sultra, Takdir mengatakan, jumlah perusahaan yang akan dinilai setiap tahunnya, itu selalu mengalami peningkatan jumlah.

"Tahun lalu, itu hanya sekitar 39 perusahaan yang kami nilai, sekarang bertambah lagi jumlahnya menjadi 52. Ini dikarenakan, perusahaan-perushaan tersebut sudah memiliki izin yang legal atau resmi, yang telah diakui dan diizinkan untuk beroperasi," ungkapnya kepada Telisik.id, Rabu (13/4/2022).

Lanjut dia, dalam program Proper ini, ada keriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh para perusahaan. Sebagai standarisasi kelayakan sebuah perusahaan dalam beroperasi.

Pertama kata sia, yaitu ketaatan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan lahan terkhusus untuk perusahaan tambang.

"Poin-poin itulah yang akan kami nilai, jika perusahaan tidak memenuhi berbagai unsur penilaian itu, maka mereka akan mendapatkan nilai rendah, dan dampak paling fatalnya adalah akan dicabut surat izin operasinya," jelasnya.

Baca Juga: DLH Sultra Sosialisasi Sadar Lingkungan, Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan

Dalan pelaksanaan Proper kata dia, itu akan dikerjakan oleh 15 orang, yang sejauh ini sudah menjalin berbagai persiapan dan pelatihan untuk persiapan pelaksanaan penilaian di perusahaan.

"Bahkan Bimtek dari Kementrian itu sudah kami ikuti, untuk betul-betul mempersiapakan Proper ini berjalan dengan baik. Agar tidak ada lagi kesalahan selama melaksanakan tugas," katanya.

Ia menyebutkan, Proper di tahun ini merupakan yang ke 8 tahun dilaksanakan di Sultra, dan selama pelaksanaannya baru satu perusahaan yang mendapatkan raport yang baik, dan dipanggil lansung ke pusat.

Penilaiannya berdasarkan raport, yang paling rendah itu raport hitam, merah masuk dalam kategori tidak taat, biru masuk kategori taat, dan hijau dan emas masuk kategori taat yang luar biasa.

Di mana seluruh kategori penilaian dipenuhi, bahkan ada inovasi baru. Seperti perusahaan Pertamina di Baubau, yang berhasil mendapatkan raport hijau pada tahun 2018 lalu. Di mana perusahaan tersebut melakukan penghematan energi, dengan mengdistribusikan minyak dari tangki menggunakan sistem gravitasi, tidak melalui pompa listrik lagi, sehingga itu akan menghemat energi.

"Itu lah yang menjadi penilai lebih, sehingga perusahaan Pertamina Baubau mendapatkan raport hijau," ucapnya.

Kabag Perencanaan DLH Sultra tersebut juga menjelaskan, penilaian ini akan berlangsung selama beberapa bulan, sampai hasil dari penilaian dikeluarkan.

Jadi, pertama para perusahaan mengirimkan berkas dokemntasinya secara online, selanjutnya tim penilai melakukan penilaian dan pemeriksaan, apakah yang dilaporkan telah sesuai atau tidak. Penilaian itu terhitung dari Mei sampai September, itu akan langsung keluar raport sementara hasil dari penilaian yang dilakukan.

Baca Juga: DLH Konawe Imbau Warga Tertib Buang Sampah Selama Puasa

Selama kurun waktu dua Minggu, perusahaan akan diberikan waktu sanggahan atau banding atas hasil penilaian, dan akan disesuaikan kembali oleh tim dari provinsi dan juga dari pihak Kementrian.

"Penilai akhir atau finalnya akan dikeluarkan pada akhir tahun yaitu di Desember," bebernya.

Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang mendapatkan raport hitam atau merah, nantinya akan mendapatkan pembinaan dan pembenahan dari DLH.

"Jadi yang mendapatkan penilaian buruk, itu akan kami bina dan latih, agar tidak lagi melakukan berbagai kesalahan. Jika sudah mengikuti Bimtek atau pelatihan, masih saja tidak ada perubahan, maka secara otomatis akan dicabut surat izinnya, karena sudah membawa dampak buruk terhadap lingkungan," ujarnya. (C)

Reporter : Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Baca Juga