Proses Hukum Berjalan, Tahap Lelang Mega Proyek Jalan Lingkar Baubau Diminta Berhenti

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 20 November 2021
0 dilihat
Proses Hukum Berjalan, Tahap Lelang Mega Proyek Jalan Lingkar Baubau Diminta Berhenti
Suasana di kantor PU Baubau. Terlihat, sejumlah pihak perusahaan yang hendak melakukan tandatangan kontrak. Foto: Dheny/Telisik

" Tahap penandatanganan kontrak kerja terhadap empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah bersama perusahaan pemenang lelang "

BAUBAU, TELISIK.ID - Tahap penandatanganan kontrak kerja terhadap empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah bersama perusahaan pemenang lelang dijadwalkan pada Jumat (19/11/2021).

Padahal diketahui, salah satu perusahaan yang kalah yakni, PT. Putra Naggroe Aceh (PT PNA) tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Proses tersebut bakal memasuki tahap persidangan perdana pada Selasa 23 November 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam surat panggilan sidang PTUN Kendari nomor: W4-TUM.6/1203/HK.06/XI/2021, tertanggal 16 November 2021.

Baca Juga: Dari Perlindungan Anak hingga Penyelenggaraan Haji, Ini Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kolut

Pada surat yang ditandatangani Plh. Panitera, Abdul Kadir tersebut, tertera para tergugat masing-masing, Kepala ULP/UKPBJ Cq Tim Pokja III Pemilihan UKPBJ Setda Kota Baubau TA 2021 khusus Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri, KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cq PPK Kota Baubua dan PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) sudah dipanggil oleh PTUN Kendari untuk menghadiri sidang perdana itu.

Namun, proses penandatanganan kontrak tetap berjalan. Dengan demikian, dugaan adanya kecurangan dalam proses lelang pun semakin menguat. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT PNA, Muhammad Toufan Achmad dari kantor hukum M.T.A & Associate.

"Dalam proses gugatan empat mega proyek tersebut ada beberapa tuntutan, salah satunya adalah permintaan penundaan untuk tindakan kelanjutan. Nah, salah satu gugatan kami kelanjutan dari penetapan pemenang termasuk penandatanganan kontrak," kata Toufan kepada awak media, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, apabila tergugat dan turut tergugat tetap memaksakan kehendaknya untuk menandatangani kontrak, berarti hal tersebut menambah pembuktian di persidangan yang telah nyata dilakukan oleh tergugat dan para turut tergugat dalam hal ini PPK proyek dimaksud dan perusahaan pemenang.

Perbuatan nyata yang dimaksud adalah telah terang benderang para tergugat dan turut tergugat diduga melakukan satu perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan tersebut, akibatnya adalah berpotensi besar tahapan proyek itu dibatalkan oleh suatu putusan Penetapan atau Putusan Sela.

"Dan jika kemudian mereka tidak tunduk atas putusan sela tersebut maka potensi pelanggaran pidana nyata akan kami laporkan di kepolisian dan serta merta kami minta dilakukan penyitaan atas seluruh berkas proyek tersebut," tegas Toufan.

Sementara, jika pada saat putusan sela permohonan dari PT PNA dikabulkan mengenai penundaan tindakan lanjutan dari para tergugat, maka pihaknya memastikan pemerintah Kota Baubau akan merugi dan tentunya proses ini akan membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan.

Baca Juga: Jika Masih Ingin Berlayar, Kapal Cepat di Kolut Ini Wajib Siapkan Armada Aluminium

"Hal ini bisa terjadi karena perbuatan melawan hukum telah nyata dilakukan oleh Para Tergugat. Yang jelas, kami tetap fokus pada gugatan kami dan jika mereka tetap memaksakan kehendaknya, tinggal kita lihat putusan sela dan putusan akhirnya nanti," tutupnya.

Tim Telisik.id beserta awak media lainnya sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamzah.

Hanya saja, hingga berita ini dibuat, konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga