Proyek Pembangunan Rel Kereta Api di Sumatera Utara Diduga Pakai Tanah Galian C Ilegal
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 19 Januari 2023
0 dilihat
Massa dari Lembaga Kajian Masyarakat Indonesia ketika berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Lembaga Kajian Masyarakat Indonesia berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Kajian Masyarakat Indonesia berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (19/1/2023).
Massa dalam orasinya membeberkan adanya dugaan tindak pidana dalam kegiatan pembangunan rel kereta api Medan-Binjai, Medan-Kualanamu dan Medan-Labuhanbatu.
Kebijakan pemerintah membangun jalur itu secara khusus dikelola oleh PT KAI yang dalam prakteknya pembangunan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan milik negara yaitu PT Adhi Karya.
"Kemudian di dalamnya terdapat beberapa perusahaan yang terlibat dalam pembangunan tersebut seperti PT Adhi Tanjung KSO," ungkap koordinator lapangan, Pauji Saputra Siregar.
Baca Juga: Wali Kota Medan Tidak Tahu Ada Proyek di Lapangan Gajah Mada dengan Anggaran Rp 1,6 Miliar
Diakui Pauji, tim mereka melakukan investigasi dan pemantauan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan rel kereta api tersebut, diduga banyak kejanggalan.
"Kami membentuk tim pemantauan terhadap pembangunan tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap penggunaan keuangan negara. Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan menemukan adanya indikasi dugaan terjadinya penyimpangan di lapangan," tegasnya.
Ada beberapa persoalan yang diduga terjadi kesalahan dan sengaja dibiarkan oleh perusahaan pemenang tender dalam pekerjaan tersebut.
"Diduga bahwa pengadaan bahan material yang dilakukan oleh PT Adhi Tanjung KSO berasal dari galian C yang tidak memiliki izin, selanjutnya diduga PT Adhi tanjung KSO menjadi penadah tambang llegal dan diperuntukan untuk pembangunan rel kereta api dan terakhir diduga kuat Balai Teknik PT KAI terlibat hal tersebut dengan menutup mata sehingga tak menjalankan fungsi kontrolnya dan material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan uji standarisasinya," ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, massa menyakinkan mengakibatkan beberapa sektor menjadi kerugian negara, salah satunya adalah terjadi kerugian negara di bidang pajak, karena galian C diduga tidak memiliki izin.
"Kami meminta Balai Teknik Kereta Api agar memutus kerjasama dengan PT Adhi Tanjung KSO karena diduga telah melakukan praktek kotor dengan menerima bahan material pembangunana pada proyek yang beralamat di Jalan Ayahanda Medan sampai dengan Jalan Asrama Medan yang tidak jelas sumber bahan materilanya," tuturnya.
Selain itu, massa juga meminta Polda Sumatera Utara agar menangkap pimpinan PT Adhi Tanjung KSO diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pertambangan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Pertambangan.
Baca Juga: Dua Sumber Dana Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan Diduga Ada Gratifikasi
"Selain itu, bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan standar peruntukan pembangunan proyek tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan rentan dengan keselamatan pengguna nantinya," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi.
"Aspirasi kelompok masyarakat itu sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumatera Utara. Aspirasi itu pastinya akan disampaikan kepada pimpinan, untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Namun, semua ada proses dan mekanismenya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS