Proyek PEN Dipantau KPK, Bupati Perintahkan Inspektorat Kawal Sesuai Aturan

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 12 Juli 2022
0 dilihat
Proyek PEN Dipantau KPK, Bupati Perintahkan Inspektorat Kawal Sesuai Aturan
Inspektur Muna, La Koanto saat menjelaskan proses pengawasan proyek pinjaman PEN. Foto: Sunaryo/Telisik

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaksanaan proyek yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaksanaan proyek yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.

Bupati Muna, LM Rusman Emba tak mau ada masalah dari proyek yang anggarannya bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 233 miliar. Ia pun memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawalan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawasannya harus diperkuat, sesuai peraturan yang berlaku," kata Rusman, Selasa (12/7/2022).

Inspektur Muna, La Koanto mengakui bila dari bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Sulawesi Tenggara telah memberikan penegasan terhadap program tematik pengawasan proyek PEN dan reguler. Dimana, Korsupgah memerintahkan agar proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Korsupgah KPK memerintahkan Inspektorat untuk lakukan deteksi dini dan mitigasi resiko melalui probity audit yang hasilnya ditindaklanjuti Pemkab," kata La Koanto.

Terhadap instruksi Korsupgah KPK itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah berupa rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan pinjaman PEN dan telah berkoordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Genjot Populasi Hewan Ternak, Pemkab Konawe Beri Bantuan Bibit Pangan ke Petani

"Kami bersama BPKP akan mengambil beberapa sampel proyek strategis yang nilai anggarannya besar," sebutnya.

Di sisi lain, BPKP menyarankan OPD yang akan dilakukan probity audit untuk melakukan ekspose. Selanjutnya, akan di asistensi oleh BPKP dan Inspektorat.

"Sesuai perintah KPK, hasil probity audit diwajibkan di pedomani oleh OPD," terangnya.

Baca Juga: Berstatus Terpidana, Dua Kepala Desa di Muna Barat Diberhentikan

Dalam probity audit, BPKP akan terus melakukan pendampingan terhadap Inspektorat. Sehingga, dalam pelaksanaan kegiatan, OPD tidak perlu ada keraguan menjalankan proyek pinjaman.

"Kami bersama BPKP akat terus mengawal probity audit," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga