Psikologi di Kendari Beber Dampak Judi Online bagi Anak di Bawah 10 Tahun

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Kamis, 27 Juni 2024
0 dilihat
Psikologi di Kendari Beber Dampak Judi Online bagi Anak di Bawah 10 Tahun
Dosen Psikologi Perkembangan Universitas Mandala Waluya Kendari, M Syukri, membeberkan dampak negatif kecanduan judi online bagi anak di bawah 10 tahun. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Khusus untuk anak-anak, judi online berdampak fatal pada kondisinya ke depan "

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya judi online yang melibatkan orang dewasa, remaja dan anak-anak, menimbulkan permasalahan serius. Khusus untuk anak-anak, berdampak fatal pada kondisinya ke depan.

"Akan mempengaruhi perspektif psikologi mereka di fase operasional konkret, yaitu tahapan dimana seorang anak dapat menggunakan pikiran logis, berdasarkan objek yang ada di depannya," jelas dosen Psikologi Perkembangan Universitas Mandala Waluya Kendari, M Syukri, Selasa (25/6/2024).

Artinya, jika anak di bawah umur 10 tahun terseret arus perjudian online, maka dapat dipastikan benar-benar akan merusak tumbuh kembangnya.

"Yang berbahaya itu bukan hanya permainan judinya, melainkan dampak kecanduan judi tersebut," tambahnya.

Selain itu, ada banyak lagi dampaknya, seperti masalah finansial (kehabisan uang), yang memungkinkan si anak melakukan segala cara untuk mendapatkan uang.

Bisa jadi mencuri uang orang tuanya atau mencuri uang temannya, atau hal-hal lain yang bisa membuatnya mendapatkan uang agar tetap bisa bermain judi online.

Baca Juga: Judi Online dengan Kisah Menyertainya

Secara akademik, anak di bawah umur 10 tahun seharusnya masih di bangku sekolah dasar (SD), dan judi online dapat mempengaruhi prestasinya.

"Lebih fatalnya lagi, dapat mempengaruhi kognitif (persepsi, pikiran, ingatan dan pengolahan informasi) yang membuat anak menjadi stres," tambahnya.

Ketika mengalami situasi stres, dapat dipastikan hormon-hormon yang ada di dalam tubuh akan ikut terpengaruh, sehingga berpengaruh pula pada keputusan-keputusannya.

"Orang-orang yang terlibat judi online ini harusnya direhabilitasi, bukannya malah dipenjara. Rehabilitasi ini untuk mengatasi efek dari kecanduan judi online," imbuhnya.

Dan untuk mengatasi efek kecanduan judi online yang melibatkan anak umur 10 tahun, dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, di antaranya keluarga (orang tua), sekolah untuk memberikan edukasi terkait bahaya judi online.

"Kalau kami dipanggil untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengatasi judi online, Insyaallah Universitas Mandala Waluya siap memfasilitasi ruang tersebut," ujarnya.

Seorang pegiat kesehatan mental, Yuyun menuturkan, pengaruh judi online pada anak umur 10 tahun ini bisa mempengaruhi perilakunya yang tidak terkendali, juga berdampak pada kesehatan fisik dan tumbuh kembang otaknya.

"Menolak berpikir panjang ketika melakukan sesuatu dan tidak fokus, ke depannya mereka ini akan kehilangan minat dan kepekaan sosial," tuturnya.

Salah seorang guru, Brigitta Shelly menjelaskan, judi online memang merusak kalangan pelajar. Sebagai guru, dia mengaku prihatin.

Baca Juga: Waspada, Kenali Judi Online Berkedok Game

Banyak hal yang membuat anak-anak rusak karena makin berkembangnya media sosial, termasuk judi online. Para pelajar menghabiskan waktu untuk bermain gadget, yang seharusnya digunakan untuk belajar.

"Tentu para siswa ini juga menghabiskan uang, padahal kita tau, mereka belum berpenghasilan. Itu berarti, uang yang digunakan bisa jadi uang saku yang diberikan orang tua, atau bisa jadi mereka mengambil uang yang bukan miliknya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online. Hal itu disampaikan Hadi usai memimpin rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

Korban yang ada di masyarakat sesuai data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari jumlah total orang yang bermain judi online.

Selain anak di bawah usia 10 tahun, pemain judi online adalah remaja dengan usia 10-20 tahun. Hadi menyebut secara persentase, di usia ini ada 11 persen atau 440 ribu pemain judi online. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga