Ini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara Terkait Rekomendasi Dikeluarkan Mantan Ketum Golkar Airlangga Hartarto

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 20 Agustus 2024
0 dilihat
Ini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara Terkait Rekomendasi Dikeluarkan Mantan Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat diwawancarai insan pers. Foto: Erni Yanti/Telisik

" KPU Sulawesi Tenggara akan melakukan klarifikasi ke Partai Golkar apabila ketua umum yang baru mengeluarkan rekomendasi B1-KWK untuk pasangan calon kepala daerah yang lain "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sulawesi Tenggara akan melakukan klarifikasi ke Partai Golkar apabila Ketua Umum Partai Golkar yang baru mengeluarkan rekomendasi B1-KWK untuk pasangan calon kepala daerah yang lain.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, menanggapi pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, terkait dengan rekomendasi B1-KWK yang telah dikeluarkannya kepada pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara.

Namun selama surat rekomendasi B1-KWK tidak dikeluarkan oleh pimpinan baru, maka rekomendasi sebelumnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, tetap sah.

"Airlangga menjabat secara resmi, SK-nya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selama tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan baru, tentu yang ditandatangani oleh Airlangga itu tetap sah," kata Asril.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Jadwalkan Simulasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah 25 Agustus, Ini Syaratnya

Baca Juga: Potensi Bahlil Lahadalia jadi Ketua Umum Golkar Secara Aklamasi Menguat

Ia juga menyebut, waktu klarifikasi KPU ke partai politik terkait pemenuhan persyaratan bakal calon sampai 21 September 2024.

"Waktu kami agak panjang untuk melakukan klarifikasi. Pendaftaran kan mulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus. Setelah itu masa klarifikasi terhadap seluruh bakal calon sampai tanggal 21 September," jelas Asril.

Ia menambahkan, rujukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua partai yang memiliki SK Kemenkumham. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga