KENDARI, TELISIK.ID - Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra) melaporkan perusahaan tambang PT St Nickel Resources ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Jumat (2/5/2025).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penggarapan dan penyerobotan lahan ulayat di Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang dilakukan PT St Nickel Resources.

Ketua Umum  GK Sultra, Indra Dapa Saranani, mengatakan dugaan illegal mining yang telah diperbuat oleh perusahaan tersebut menjadi isu yang sangat serius dan merugikan masyarakat di daerah setempat.

Baca Juga: Viral Pengantin Baru Seminggu Menikah Bunuh Diri, Kesal Gegara Istri Keseringan Main TikTok

"Yah, saya barusan melayangkan laporan atas dugaan penyerobotan lahan ulayat dan dugaan illegal mining yang dilakukan PT St Nikel Resources di kampung saya, Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo," ujar Indra Dapa seusai keluar dari ruangan PTSP Kejati Sultra, Jumat (2/5/2025) Sore.