Pulau di Selayar Dijual dengan Harga Rp 900 Juta, 7 Saksi Diperiksa Polisi
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Minggu, 31 Januari 2021
0 dilihat
Pulau Lantigiang yang dijual dengan harga Rp 900 juta. Foto: Repro inews.Sulsel.id
" Sudah ada tujuh yang diperiksa. Sisanya, penyidik akan mendalami keterangan saksi lainnya. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, telah dijual dengan harga Rp 900 juta.
Mengetahui adanya jual-beli pulau, polisi pun kini bergerak dan telah memeriksa tujuh saksi atas kasus penjualan pulau yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Bonera itu.
Salah satu yang diperiksa adalah pihak penjual pulau dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato bernama Nur Aisyah Amnur, kepala dusun, hingga warga.
"Sudah ada tujuh yang diperiksa. Sisanya, penyidik akan mendalami keterangan saksi lainnya," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud seperti yang dikutip Telisik.id melalui detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Hasil penyelidikan, tambah Temmangnganro, seorang warga berinisial SA telah menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan berinisial AS. Yang menjual pulau tersebut juga telah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari AS.
"Sudah ada panjar (uang muka pembelian tanah) Rp 10 juta, dimana panjar tersebut telah diterima oleh KS, keponakan SA," kata Temmangnganro.
Baca juga: Dandim 1413/Buton Didaulat Jadi Bapak Komunitas se-Kepton
Kemudian lanjutnya lagi, pihaknya masih akan mendalami keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya kepala desa dan sekretaris desa, yang disebut terlibat dalam pembuatan surat perjanjian jual-beli pulau oleh SA dan AS.
"Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015," katanya.
Hingga saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan menganalisis pihak yang dirugikan terkait penjualan pulau tersebut.
"Saat ini kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigiang tersebut," lanjutnya.
Selain itu, Pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato menyebut masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.
Namun masyarakat disebut boleh terlibat dalam pengelolaan wisata karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan. Kawasan pulau tersebut memang telah disiapkan sebagai kawasan wisata. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali