Puluhan Ribu Kartu Prabayar Bodong Diamankan Polrestabes Makassar

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2020
0 dilihat
Puluhan Ribu Kartu Prabayar Bodong Diamankan Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan bersama kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul saat merilis kasus kartu SIM card bodong di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: Dok Polrestabes Makassar

" Pelaku dijerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Administrasi Data Kependudukan. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Satreskrim Polrestabes Makassar Unit Jatanras mengungkap pelaku penjual kartu prabayar menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal.

Unit Jatanras menangkap lima pelaku yang  Diantaranya Edward Mangina alias Edo (47) warga Jl Sungai Saddang, Since Safitri  (25) warga Perum. D.Onyx Blok 10 Antang dan Hariyani (20) warga Jl Sungai Saddang. Mereka diamankan di Jl  Sungai Saddang, Jumat (5/6/2020).

Penangkapan tersebut menurut Kombes Pol Yudhiawan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, diketahui  adanya penjualan kartu prabayar yang sudah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK milik orang lain dalam  jumlah besar.

Salah satu tersangka Edo mengakui dan membenarkan bahwa, dirinya telah menjual kartu prabayar  yang sudah diregistrasi oleh NIK dan KK milik orang lain.

Pelaku menjualnya lebih mahal daripada kartu prabayar yang belum diregistrasi dikarenakan menggunakan data palsu "bodong" milik orang lain.

Baca juga: Sopir Truk Keluhkan Mahalnya Pasang Stiker APC, Kadishub Kendari: Bisa Beli di Luar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan mengatakan, pelaku melanggar aturan berdasarkan Surat  Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun  2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan  Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Pelaku dijerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Administrasi Data  Kependudukan,” ucap mantan penyidik KPK itu, Senin (08/06/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Yudhiawan, berupa 37.200 pcs kartu prabayar yang sudah diregistrasi, 3.100 belum diregistrasi dan 20 unit Hp.

“Turut diamankan uang tunai hasil transaksi Rp 428.650.000. Saat ini pelaku dan barang bukti sementara  diamankan di Mapolrestabes Makassar,” tutup Kombes Pol Yudhiawan.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Sumarlin

Baca Juga