Pelaku Pemerasan Melalui Modus Kencan Berbayar Via Michat Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 September 2021
0 dilihat
Pelaku Pemerasan Melalui Modus Kencan Berbayar Via Michat Ditangkap
Petugas kepolisian ketika menginterogasi pelaku pencurian handphone. Foto: Humas Polsek Helvetia

" Selain menangkap M alias L, kepolisian dari Sektor Helvetia, Polrestabes Medan juga memburu rekannya berinisial GT alias T "

MEDAN, TELISIK.ID - M alias L (41) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap karena melakukan pencurian satu buah handphone milik MS Ibrahim.

Modusnya unik, pelaku mencuri handphone merek Oppo Reno 2+ dengan modus mengajak kencan berbayar (open booking) targetnya melalui aplikasi Michat.

Selain menangkap M alias L, kepolisian dari Sektor Helvetia, Polrestabes Medan juga memburu rekannya berinisial GT alias T.

Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku M alias L sudah ditahan.

Pelaku dapat diamankan pada Selasa 21 September 2021 malam di kost-kostannya yang berada di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

"Kami amankan pelaku berdasarkan laporan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi maupun alat bukti yang autentik," kata Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (23/9/2021).

Menurut Kapolsek, insiden itu bermula dari perkenalan korban yang diketahui beralamat Kecamatan Medan Barat, melalui aplikasi Michat. Keduanya janjian untuk bertemu dan berkencan di hotel yang ada di Kota Medan.

"Jadi, awalnya korban berkomunikasi dengan GT alias T yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Lalu GT menghubungi M alias L agar mau berkencan dengan korban dengan bayaran Rp 750 ribu. Pelaku mengaku bernama ISNi dan akhirnya disepakatilah lokasi ketemuan," ucap Pardamean.

Sebelum bertemu, pelaku dan korban membuat perjanjian secara lisan, apabila tamunya minta cancel agar membayar Rp 250 ribu.

"Selasa (14/9/2021) sekira pukul 21:37 Wib, disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalam Kapten Muslim. Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban mengcancel janjian kencan itu dan korban memberikan uang sebesar Rp 150 ribu. Tapi kedua pelaku marah dengan korban," tutur Pardamean.

Melihat kedua pelaku marah, akhirnya korban mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan itu sebesar Rp 100 ribu. Akan tetapi, saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil handphone itu dari saku belakang.

"Jadi pelaku mengaku bahwa handphone itu sebagai jaminan uang kamar Rp 300 ribu. Karena korban tidak mau ribut, akhirnya dia membiarkan handphone itu kepada pelaku," ungkapnya.

Akan tetapi, selang berapa jam kemudian, korban datang bersama temennya ingin menebus handphone yang diambil pelaku. Namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp 1.250 juta.

Baca Juga: Resahkan Warga, 4 Perampok Diberikan Hadiah Timah Panas

Baca Juga: Pria Ini Berhasil Ditangkap Usai Gadai Sepeda Motor dan Tembak Dua Kaki Temannya

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2021.

"Atas dasar itulah kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sambung Pardamean Hutahaean.

Polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah kotak handphone merek Oppo Reno 2+ warna Black. Kami juga berharap agar pelaku yang DPO segera menyerahkan diri, apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga