Begini Respon BKN dengan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan TNI-Polri 2025 16 Persen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 April 2025
0 dilihat
Begini Respon BKN dengan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan TNI-Polri 2025 16 Persen
Heboh isu kenaikan gaji PNS 2025, BKN akhirnya buka suara. Foto: Repro Tribunnews.

" Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai dibicarakan publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai dibicarakan publik. Pencarian informasi terkait topik ini bahkan menempati trending di Google sejak awal April.

Tak hanya PNS, isu tersebut juga menyeret gaji pensiunan TNI dan Polri. Menjawab hal itu, Badan Kepegawaian Negara akhirnya angkat bicara dan memberi penjelasan resmi mengenai kebenaran kabar tersebut.

Isu kenaikan gaji PNS 2025 mencapai 16 persen menjadi sorotan publik dan media nasional.

Pencarian informasi terkait isu tersebut bahkan menempati Google Trends sejak Selasa (8/4/2025.)

Netizen aktif membahas kabar bahwa gaji ASN, TNI, dan Polri akan naik tahun ini. Pemerintah disebut-sebut sedang menyiapkan skema baru terkait peningkatan kesejahteraan abdi negara.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah soal kabar tersebut.

Menanggapi isu itu, BKN langsung memberikan penjelasan kepada publik melalui pernyataan resmi. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyampaikan klarifikasinya.

Vino menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.

Menurutnya, belum ada diskusi teknis yang melibatkan BKN mengenai hal tersebut sampai sekarang.

"Belum ada pembahasan itu kalau di teknis, terutama di tengah efisiensi," ungkap Vino, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS harus melewati proses panjang yang diatur undang-undang. Menurut Vino, prosesnya dimulai dari persetujuan Kementerian Keuangan sebelum diresmikan Presiden.

"Keputusan kenaikan gaji secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru lewat Perpres," jelasnya.

BKN pun memastikan bahwa jika ada kebijakan baru, mereka akan segera mengumumkannya ke publik.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.

Saat ini, ketentuan gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah berlaku. Artinya, besaran gaji PNS 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Terakhir kali, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2024.

Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

Gaji PNS dibagi dalam empat golongan besar: Golongan I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Naikan Gaji ASN dan Pensiunan 16 Persen di 2025, Begini Penjelasannya

Gaji PNS Golongan I:

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II:

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III:

Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV:

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Selain PNS, isu ini juga menyeret pensiunan TNI dan Polri ke dalam pusaran pembahasan publik.

Namun hingga saat ini belum ada perubahan gaji yang diumumkan untuk TNI dan Polri 2025.

Besaran gaji TNI dan Polri 2024 masih menjadi acuan resmi dari pemerintah.

Gaji Tamtama TNI:

Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Gaji Bintara TNI:

Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Gaji Perwira TNI:

Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Gaji Perwira Tinggi TNI:

Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Mayjen/Laksda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letjen/Laksdya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Gaji Tamtama Polri:

Bharada: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bharatu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bharaka: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Abripda: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Abriptu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Abrippol: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Gaji Bintara Polri:

Bripda: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Briptu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigpol: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Bripka: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Aipda: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Aiptu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Baca Juga: Gaji 13 dan 14 ASN hingga TNI-Polri Cair Lagi di Tahun Ajaran Baru 2025, Segini Nominal Tiap Golongan

Gaji Perwira Polri:

Ipda: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Iptu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

AKP: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Kompol: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Kombes Pol: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Gaji Perwira Tinggi Polri:

Brigjen: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Irjen: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komjen: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Hingga kini belum ada revisi gaji baru yang diumumkan untuk tahun anggaran 2025 mendatang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga