Begini Respon BKN dengan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan TNI-Polri 2025 16 Persen
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 April 2025
0 dilihat
Heboh isu kenaikan gaji PNS 2025, BKN akhirnya buka suara. Foto: Repro Tribunnews.
" Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai dibicarakan publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai dibicarakan publik. Pencarian informasi terkait topik ini bahkan menempati trending di Google sejak awal April.
Tak hanya PNS, isu tersebut juga menyeret gaji pensiunan TNI dan Polri. Menjawab hal itu, Badan Kepegawaian Negara akhirnya angkat bicara dan memberi penjelasan resmi mengenai kebenaran kabar tersebut.
Isu kenaikan gaji PNS 2025 mencapai 16 persen menjadi sorotan publik dan media nasional.
Pencarian informasi terkait isu tersebut bahkan menempati Google Trends sejak Selasa (8/4/2025.)
Netizen aktif membahas kabar bahwa gaji ASN, TNI, dan Polri akan naik tahun ini. Pemerintah disebut-sebut sedang menyiapkan skema baru terkait peningkatan kesejahteraan abdi negara.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah soal kabar tersebut.
Menanggapi isu itu, BKN langsung memberikan penjelasan kepada publik melalui pernyataan resmi. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyampaikan klarifikasinya.
Vino menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.
Menurutnya, belum ada diskusi teknis yang melibatkan BKN mengenai hal tersebut sampai sekarang.
"Belum ada pembahasan itu kalau di teknis, terutama di tengah efisiensi," ungkap Vino, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS harus melewati proses panjang yang diatur undang-undang. Menurut Vino, prosesnya dimulai dari persetujuan Kementerian Keuangan sebelum diresmikan Presiden.
"Keputusan kenaikan gaji secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru lewat Perpres," jelasnya.
BKN pun memastikan bahwa jika ada kebijakan baru, mereka akan segera mengumumkannya ke publik.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.
Saat ini, ketentuan gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah berlaku. Artinya, besaran gaji PNS 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Terakhir kali, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Gaji PNS dibagi dalam empat golongan besar: Golongan I, II, III, dan IV.
Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Naikan Gaji ASN dan Pensiunan 16 Persen di 2025, Begini Penjelasannya
Gaji PNS Golongan I:
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain PNS, isu ini juga menyeret pensiunan TNI dan Polri ke dalam pusaran pembahasan publik.
Namun hingga saat ini belum ada perubahan gaji yang diumumkan untuk TNI dan Polri 2025.
Besaran gaji TNI dan Polri 2024 masih menjadi acuan resmi dari pemerintah.
Gaji Tamtama TNI:
Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Gaji Bintara TNI:
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Gaji Perwira TNI:
Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Gaji Perwira Tinggi TNI:
Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Mayjen/Laksda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letjen/Laksdya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Gaji Tamtama Polri:
Bharada: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bharatu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bharaka: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Abripda: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Abriptu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Abrippol: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Gaji Bintara Polri:
Bripda: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Briptu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigpol: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Bripka: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Aipda: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Aiptu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Baca Juga: Gaji 13 dan 14 ASN hingga TNI-Polri Cair Lagi di Tahun Ajaran Baru 2025, Segini Nominal Tiap Golongan
Gaji Perwira Polri:
Ipda: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Iptu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
AKP: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Kompol: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kombes Pol: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Gaji Perwira Tinggi Polri:
Brigjen: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Irjen: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komjen: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Hingga kini belum ada revisi gaji baru yang diumumkan untuk tahun anggaran 2025 mendatang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS