Putusan MK, Jokowi Harus Umumkan Batas Pandemi Akhir Tahun 2021
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 31 Oktober 2021
0 dilihat
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro tempo.co
" Adapun jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021. "
JAKARTA,TELISIK.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan tetap berlaku atau tidak.
Sebab, dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi COVID-19 telah berakhir.
Adapun jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan dikutip dari laman Youtube MK, Minggu (31/10/2021).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Violla Reininda mengatakan, pemerintah harus mengikuti putusan MK.
Baca juga: 28 Oktober, Sejarah dan Teks Sumpah Pemuda
Baca juga: Kebakaran! Tiga Rumah di Konsel Dilalap Si Jago Merah
Menurut Violla, pertama menentukan dan mengumumkan kepastian status pandemi COVID-19 diperpanjang atau berakhir di akhir tahun ini.
"Menerapkan putusan MK dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022, terkhusus tentang pembahasan batas defisit anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD sebagai bentuk checks and balances pengawasan anggaran COVID-19," ujar Violla dalam keterangannya.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dikabulkannya uji materiil terhadap lasal 27 di UU tersebut justru menguatkan posisi pemerintah.
Mahfud menyebut, MK hanya menambahkan frasa 'Sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari yang tadinya hanya di ayat 2 menjadi ayat 1 dan 3'.
"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambahkan kalimat. Nah kalimat yang ada ditambah ini, diambil dari UU yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2). Pasal itu menyatakan seperti itu, bahwa pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan. Ini sudah ada di UU," kata Mahfud dalam keterangan persnya dikutip dilaman Youtube Kemenko Polhukam. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali