Heboh ETLE Bisa Denda dan Tilang Pejalan Kaki, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
ETLE fokus tilang kendaraan bermotor dan pejalan kaki tidak terkena tilang. Foto: Repro Tribunnews.
" Kabar heboh beredar di masyarakat tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat menilang pejalan kaki "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar heboh beredar di masyarakat tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat menilang pejalan kaki.
Informasi ini memicu beragam reaksi hingga menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan yang berjalan kaki.
Namun, Polda Metro Jaya angkat bicara memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi mengenai fungsi dan cakupan sistem ETLE yang sebenarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem ETLE hanya berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat ini ETLE memang hanya meng-capture pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor dengan identitas berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Saat ini, yang bisa ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," ujar Komarudin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, perkembangan teknologi ETLE kini sudah dilengkapi dengan Face Recognition (FR) yang bertujuan untuk mengenali wajah pengendara. Teknologi ini tidak ditujukan untuk menilang pejalan kaki, melainkan untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang kerap bergonta-ganti pelat nomor.
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE? Begini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Tanpa Perlu ke Kantor Polisi
Dengan sistem FR, petugas dapat lebih mudah mengidentifikasi pengendara asli dari kendaraan tersebut.
“Dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR (Face Recognition), untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki tidak terkena ETLE," kata Komarudin menambahkan.
Lebih jauh, Komarudin membantah adanya narasi bahwa pejalan kaki dapat dikenai tilang oleh ETLE. Sistem ini memang merekam seluruh aktivitas di jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, hingga pengangkut gerobak, namun yang menjadi fokus penindakan hanyalah pengguna kendaraan bermotor.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya ter-'capture' ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan, yang bisa ter-'capture' hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Penggunaan teknologi Face Recognition di ETLE saat ini baru diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pelanggaran nomor kendaraan yang dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain tanpa izin.
"FR ini sama kayak di bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, karena banyak masyarakat yang melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," tambah Komarudin.
Terkait aturan bagi pejalan kaki, Komarudin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki dengan jelas.
Pejalan kaki harus menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka atau berjalan di bagian paling tepi jalan dan menyeberang di tempat yang telah disediakan.
Pasal 132 UU tersebut juga mengatur kewajiban pejalan kaki untuk memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas jika tidak terdapat tempat penyeberangan khusus.
Meskipun ETLE tidak menilang pejalan kaki, Komarudin mengingatkan bahwa pejalan kaki yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, serta alat pengaman pengguna jalan.
Baca Juga: Catat, Ini 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE
Untuk perusakan fasilitas tersebut, hukumannya bisa sampai dua tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
Sebelumnya dalam sebuah podcast, Komarudin sempat menyebutkan bahwa pejalan kaki termasuk pengguna jalan dan bisa terkena ETLE apabila melakukan pelanggaran, seperti menyeberang di luar fasilitas penyeberangan yang telah ditentukan.
Ketika ditanya apakah pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya dapat dikenai ETLE, Komarudin menjawab, “Kena. Pasalnya apa? Ada. Menggunakan di luar fasilitas,” katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS