Raffi Ahmad Disebut Titip iPhone 17 Baru Rilis dalam Kasus Bea Cukai, Begini Penjelasan KPK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 09 Juni 2026
0 dilihat
Raffi Ahmad Disebut Titip iPhone 17 Baru Rilis dalam Kasus Bea Cukai, Begini Penjelasan KPK
Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang kasus dugaan suap Bea Cukai. Foto: Repro Jawapos

" Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah terungkap adanya titipan iPhone 17 dari Amerika Serikat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan penyebutan nama tersebut tidak berkaitan dengan status hukum Raffi dalam perkara yang sedang disidangkan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan nama Raffi muncul berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Menurut dia, Raffi sempat menitipkan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo.

"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Heboh Menkeu Diganti Chatib Basri, Begini Reaksi Purbaya

Taufik mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, Raffi diketahui pernah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat dan menitipkan sejumlah barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia.

Salah satu barang yang disebut dalam persidangan adalah iPhone 17, telepon seluler yang saat itu baru diluncurkan di Amerika Serikat. Meski demikian, KPK menegaskan belum menemukan fakta yang mengaitkan titipan tersebut dengan perkara dugaan suap yang tengah ditangani.

"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," terang Taufik.

KPK juga menyatakan masih membuka peluang untuk mendalami fakta tersebut apabila ditemukan bukti baru yang relevan dalam persidangan.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," imbuhnya.

Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait komunikasi mengenai pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Permintaan tersebut disebut berasal dari Yohanes, asisten pribadi John Field. Saat itu, Raffi disebut sedang berada di Amerika Serikat dan mengunjungi kantor Blueray Cargo.

Selain dalam keterangan saksi, nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes. Dalam dokumen tersebut disebut adanya titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui perwakilan Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Baca Juga: Sosok dan Sepak Terjang Silmy Karim, Wamen Imipas Diburu KPK dalam OTT Izin Tinggal WNA

Di hadapan majelis hakim, Yohanes menjelaskan bahwa Raffi saat itu tengah berlibur di Amerika Serikat dan berencana membawa masuk iPhone 17 ke Indonesia. Namun, menurut keterangannya, barang tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim.

Sementara itu, perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap senilai sekitar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut pemberian tersebut dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo memperoleh kemudahan dan percepatan dalam pengawasan kepabeanan.

Hingga berita ini ditulis, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga