JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi beri akses penuh kepada keluarga mendiang Brigadir J atau Yoshua, untuk menentukan sendiri dokter ahli forensik dalam mengautopsi ulang jenazah korban.
Polri mengaku ingin menciptakan situasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel supaya pengusutan kasus tak jadi semakin keruh dengan berbagai kecurigaan juga spekulasi.
Polri menegaskan, ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur itu bukan sesuatu yang melanggar hukum.
Sehingga, Polri tak memiliki cukup alasan untuk tidak membolehkan pihak keluarga bertindak demikian.
Terutama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menghargai segala upaya keluarga untuk mencapai keadilan.
