Amerika Serikat Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Langgar HAM

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 17 April 2022
0 dilihat
Amerika Serikat Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Langgar HAM
Amerika Serikat tuduh aplikasi PeduliLindungi Indonesia langgar HAM. Foto: Kabarmedan.com

" Pemerintah Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) "

JAKARTA, TELISIK. ID - Pemerintah Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Melansir Kompas.com, aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu alat pencegahan ala pemerintah Indonesia agar pasien COVID-19 dan warga yang berisiko terpantau di tempat umum. 

Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.

PeduliLindungi mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik seperti mal. Aplikasi peduliLindungi sangat mereka sesalkan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah klaim Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Menurut Mahfud, aplikasi tersebut dibuat justru untuk melindungi masyarakat.

"PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Ahad, 17 April 2022.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru Dilantik Jokowi, Bikin Melongo

Mahfud menerangkan, dalam persoalan melindungi HAM bukan hanya tentang HAM individual, tetapi juga HAM komunal-sosial. Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Hal itu yang menjadi alasan negara membuat program PeduliLindungi yang dinilai efektif membantu menurunkan penularan virus COVID-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron.

"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justeru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH)," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu memaparkan pada kurun waktu 2018-2021, bedasarkan laporan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan Amerika pada kurun waktu yang sama dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni Tahun Ini

Beberapa negara lain seperti India, kata Mahfud, juga cukup banyak dilaporkan.

"Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," ujar Mahfud. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga