Raperda Tata Ruang CBD Kota Kendari Ditarik dari Pembahasan, Ada Apa?

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Raperda Tata Ruang CBD Kota Kendari Ditarik dari Pembahasan, Ada Apa?
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kiri) bersama Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan (kanan). Foto: Kardin/Telisik

" Proses Perda yang sudah rampung di DPRD ini, kami sepakati untuk ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam Perkada atau Perwali "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menarik Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I Central Bussiness District (CBD) Teluk Kendari Tahun 2020-2040.

Alasan penarikan Raperda tersebut dikeranakan adanya UU Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa peraturan tata ruang tidak bisa diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda), tapi harus dengan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan wali kota (Perwali).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan, Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan melalui UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021, disebutkan untuk tata ruang diatur dalam Perkada bukan melalui Perda.

Baca Juga: Raih Nilai 894, Kendari Menuju KLA Predikat Utama

Baca Juga: Kota Kendari Siap Pertahankan Kota Layak Anak

"Sehingga proses Perda yang sudah rampung di DPRD ini, kami sepakati untuk ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam Perkada atau Perwali," paparnya usai paripurna dewan penarikan Raperda tersebut di DPRD Kendari, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menuturkan, atas perubahan peruaturan itu pihaknya telah berkonsultasi ke kementerian terkait kelanjutan Raperda CBD tersebut.

"Hasil konsultasi itu diberitahukan untuk membuat Perkada," terangnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga