Ratusan Warga Konsel Duduki Tanah 274 Hektare Miliknya Diduga Diserobot TNI AU
Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 16 Maret 2025
0 dilihat
Suasana Warga Konawe Selatan saat mengunjungi lahannya yang diklaim TNI AU. Foto: Erni Yanti/Telisik.
" Ratusan masyarakat dan Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengeluhkan tanah mereka yang diduga telah diserobot oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Ratusan masyarakat dan Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengeluhkan tanah mereka yang diduga telah diserobot oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Diketahui, tanah yang diklaim oleh pihak TNI AU tersebut berjumlah 274 hektare. Saat dikonfirmasi di salah satu rumah warga, Kepala Desa Rambu-Rambu, Rusmin Suaib mengungkapkan, sudah beberapa bulan lalu, mereka bersama masyarakat telah sepakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah tersebut.
"Apalagi ini adalah program ketahanan pangan dari Presiden. Alangkah ironisnya kita punya lahan yang sangat luas, tetapi tidak bisa mengolahnya karena ada gangguan," ucapnya, Minggu (16/3/2025).
"Itu informasi terakhir dari Kepala Dusun, itu yang terdata, ada 274 hektar," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi karena sering mendengar bahwa tanah tersebut adalah milik TNI AU.
"Kami selalu dihantui dengan klaim bahwa itu tanah milik TNI AU, mereka mengklaimnya karena katanya itu adalah aset peninggalan Jepang yang mereka kuasai," tambahnya.
Menurutnya, TNI AU seharusnya melindungi rakyat dan bukan menguasai aset rakyat.
"TNI Angkatan Udara itu bagian depan NKRI, seharusnya mereka melindungi rakyat, membela rakyat. Kok tiba-tiba aset rakyat malah mereka kuasai," tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kedatangan Jepang, di tanah tersebut sudah ada pemukiman. "Sementara Jepang yang datang ini kan sudah ada kampung," katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihak TNI AU mulai mengklaim tanah masyarakat sejak tahun 1975.
Baca Juga: PT. Wakatobi Dive Resort Ditengarai Beli Lahan Ilegal, Keluarga Ahli Waris Lapor ke Polda Sultra
"Mereka mengklaim sejak tahun 1975, dan tidak ada konfirmasi kepada orang tua kami bahwa tanah kami akan diklaim. Mereka hanya bilang tanah itu akan jadi perumahan traslok, itu jawaban mereka," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa masyarakat tidak menerima tanah mereka diserobot oleh TNI AU.
"Orang tua kami sampai meninggal dunia pun tidak ada konfirmasi tentang hal itu," tegasnya.
Ia juga menyoroti alasan TNI AU yang mengklaim tanah tersebut sebagai bekas peninggalan Jepang yang harus dikuasai oleh TNI AU.
"Mereka mendirikan klaim bahwa tanah ini bekas peninggalan Jepang dan harus dikuasai oleh TNI AU. Tapi sampai sekarang, mereka tidak punya dasar hukum yang jelas untuk itu," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sering mendapatkan intimidasi saat berkebun.
"Ketika kami berkebun, sering kali pagar kami dibongkar, kawatnya digulung, bahkan dibakar," ungkapnya.
Bahkan, ia menceritakan bahwa intimidasi yang mereka terima semakin meningkat, dengan adanya ambulan dan pasukan bersenjata.
"Pernah mereka membawa ambulan dan pasukan bersenjata," jelasnya.
Ia juga menambahkan, alasan mereka adalah tanah tersebut merupakan wilayah kekuasaan TNI AU berdasarkan angkatan perang.
"Mereka mengatakan bahwa tanah ini adalah wilayah mereka, kekuasaan mereka berdasarkan angkatan perang," kata Kepala Desa.
Masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani merasa terancam untuk berkebun karena takut akan intimidasi.
"Kami mayoritas petani, tapi kami tidak bisa berkebun karena takut mendapat intimidasi," tuturnya.
Sebagai penutup, ia beserta masyarakat berharap TNI AU segera mundur dan tidak mengklaim tanah masyarakat.
"Kami berharap TNI AU segera mundur, untuk apa lagi dipertahankan," harapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak TNI AU tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim tanah tersebut, hanya berdasarkan klaim semata.
"Mereka tidak punya dasar hukum, hanya klaim saja," pungkasnya.
Salah satu warga, Agus Supriadi mengungkapkan, tanah miliknya kini menjadi ladang bisnis bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Baca Juga: Pemkab Muna Gugat Lahan BTS di Belakang SDN 5 Parigi
"Beberapa orang yang tidak kami kenal mengaku telah menyewakan tanah yang seharusnya kami kelola," ungkap Agus.
Keberadaan pihak yang berbisnis dengan tanah tersebut menambah keresahan masyarakat yang merasa hak mereka diabaikan.
Menurut warga, sejak tahun 1975, tanah tersebut sudah mulai diklaim oleh TNI Angkatan Udara, yang mengatakan bahwa lahan itu merupakan peninggalan zaman Jepang.
Bahkan, saat warga mencoba mengajukan sertifikasi tanah atau berusaha berkomunikasi dengan pihak terkait, mereka selalu menghadapi kendala dan intimidasi.
Sementara itu, pihak TNI AU datang ke lokasi lahan warga namun enggan untuk menemui warga, hanya mengatakan bahwa ia yang melakukan pengawasan di lahan tersebut. Juga enggan dimintai keterangan terkait masalah ini. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS