Rekam Wanita Lagi Mandi, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 23 Juli 2022
0 dilihat
Rekam Wanita Lagi Mandi, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Kasatreskim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat beri keterangan soal penangkapan tersangka perekam wanita mandi di Surabaya. Foto: Ist.

" Tersangka merekam wanita mandi di tempat kosnya melalui ventilasi udara kamar mandi tempat kosnya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Hati-hati bagi siapa saja yang hobi mengintip orang mandi. Terlebih lagi merekamnya dengan video ponsel.

Pasalnya, di Surabaya, seorang pemuda terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Surabaya gara-gara merekam tetangganya saat mandi.

Pemuda tersebut berinisial FA (28). Dia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial WN (29) yang tak lain adalah tetangga kosnya.

"Tersangka ini merekam wanita mandi di tempat kosnya melalui ventilasi udara kamar mandi tempat kosnya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana di kantornya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Pelapor Pengacara Razman Arif Nasution Diperiksa Polisi

Mirzal mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, tersangka dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh korban.

"Atas laporan itu kami lakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, kami sita ponsel tersangka di mana dalam ponselnya kami dapati video korban sedang mandi. Selain korban, juga ada warga kos lainnya yang menjadi korban di video tersebut," terangnya.

Baca Juga: Kapal Bahari 6 E Terombang-ambing di Laut Akibat Tali Rompong, Begini Kondisi Penumpang

Sedangkan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, AKP Wardi menjelaskan, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan melakukan aksinya sudah dua kali dan mengaku sengaja merekam tetangga kosnya untuk kepentingan pribadi.

"Semua video disimpan di flashdisk miliknya," ucap Wardi.

Sementara itu, akibat aksi bejat tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga