JAKARTA, TELISIK.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J nampak sudah melihat akhirnya. Salah satu tersangka yang terlibat, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dilansir dari Cnnindonesia.com, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Tangis Haru Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Walau Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).