Hal Ini yang Beratkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 18 Januari 2023
0 dilihat
Hal Ini yang Beratkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Kompas.com

" Persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J nampak sudah melihat akhirnya. Salah satu tersangka yang terlibat, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J nampak sudah melihat akhirnya. Salah satu tersangka yang terlibat, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dilansir dari Cnnindonesia.com, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Tangis Haru Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Walau Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara.

Dikutip dari News.detik.com, ada perbedaan dari cara pembacaan surat tuntutan Bharada Richard Eliezer. Jaksa membacakan surat tuntutan secara singkat, berbeda dengan saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa yang biasanya membacakan fakta-fakta sidang ketika membaca analisis yuridis, tapi di sidang Eliezer, fakta sidang itu tidak dibaca. Jaksa juga biasanya membacakan tanggapan terkait keterangan sejumlah saksi dan ahli, tapi di sidang ini tidak dibacakan juga.

"Udah kesepakatan supaya cepat," ujar Jaksa Paris Manalu saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023). (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga