Rekomendasi Pansus Soal Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Mandek di DPRD

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 20 November 2020
0 dilihat
Rekomendasi Pansus Soal Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Mandek di DPRD
Ijazah SMP milik Bupati Arusani. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Sebenarnya, menurut kuasa hukum kami, hakim sudah menolak gugatan itu. Hanya saya tidak tahu mengapa sidang itu terus berlanjut. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati La Ode Arusani telah diserahkan ke pimpinan DPRD beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum juga ditindaklanjuti. Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi, membenarkan hal itu. Alasannya, pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang saat ini tengah berlangsung.

"SK pembentukan Pansus Nomor 03/DPRD/2020 ini masih digugat. Jadi kita tunggu dulu hasil putusannya baru kita lanjutkan rekomendasi itu," beber Ketua DPD Hanura Busel itu saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (19/11/2020).

Saat ini, lanjutnya, pihak DPRD melalui kuasa hukumnya, Bosman, baru saja menyerahkan bukti-bukti di pengadilan. Artinya, sidang perkara pembentukan pansus tersebut terus berlanjut. Ironisnya, sidang tersebut berjalan tanpa adanya objek gugatan.

Baca juga: Kendaraan Dinas Masih Beberapa Dipakai Mantan Dewan dan Pensiunan Pemda Konawe

"Sebenarnya, menurut kuasa hukum kami, hakim sudah menolak gugatan itu. Hanya saya tidak tahu mengapa sidang itu terus berlanjut," beber Aliadi.

Karena itu, tambahnya, pihak DPRD juga ikut menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pansus termasuk menyerahkan hasil temuan tersebut di Mabes Polri sembari menunggu putusan pengadilan.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan selama 60 hari, pansus menerbitkan dua rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD. Kedua rekomendasi tersebut adalah pemakzulan Bupati Arusani lantaran diduga kuat menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan di SMPN Banti, Papua pada tahun 2005.

Sementara diketahui sekolah tersebut baru melakukan penamatan perdananya tahun 2006. Kedua, pansus merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga